Penerimaan" /> BeritaHUKUM.com - Advokat Sujiono Kembali Raih Penghargaan Outstanding Lawyer And Trusted Law Office

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pengacara
Advokat Sujiono Kembali Raih Penghargaan Outstanding Lawyer And Trusted Law Office
2019-06-22 02:13:22

Advokat Sujiono, SH. MH saat di ruang kerjanya.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Advokat Sujiono, SH. MH & Associates dari Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meraih penghargaan dalam ajang Best Winner Indonesia Busines Development Award kategori, "OUTSTANDING LAWYER AND TRUSTED LAW OFFICE IN SERVICE SATISFACTION OF THE YEAR 2019".

Penerimaan penghargaan Outstanding Lawyer and Trusted Law Office in Service Satisfaction Of The Yeard 2919 oleh Sujiono, SH pengacara asal Samarinda pada perhelatan Award Menuju Word Class demi membangun bangsa melalui potensi anak negeri berprestasi, serta menjadi inovasi kebanggaan dan spirit yang diselenggarakan oleh 7Sky Media dan dilaksanakan di "Borobudur I Ballroom" Santika Premier - Semarang, Jumat (24/5).

Sugiono yang ditemui di kantornya mengatakan bahwa penghargaan yang diterimanya merupakan apresiasi dan pengakuan tertinggi terhadap prestasi yang dicapai selayaknya dan menjadi sumber inspirasi bagi bangsa dan masyarakat utamanya geberasi muda, agar tergugah untuk menciptakan inovasi baru yang bersaing di pasar global, terang Sujiono.

Sebelumnya Sujiono juga meraih penghargaan "INDONESIA 50 BEST LAWYER AWARD 2019", di Crowne Plaza Hotel Jakarta kategori, "The Best Lawyer & Law Firm Service Excellent Off The Year", hal ini sebagai pertanda Lawyer dari Samarinda tidak kalah bersaing dengan Lawyer asal ibukota Jakarta.

"Penghargaan ini merupakan apresiasi tertinggi yang diberikan, sebab penghargaan mempunyai kekuatan yang dahsyat untuk merevolusi cara promosi dan branding image untuk jauh lebih sukses, dengan mendapatkan penghargaan, impian menjadi kenyataan pada kancah nasional untuk lebih dikenal dan mensukseskan diri dan lembaga," ujar Sujiono.

Dikatakan Sujiono bahwa selain penghargaan Best Winner Indonesia Busines Development Award kategori, "Outstanding Lawyer and Trusted Law Office In Service Statisfaction Of The Year 2019" yang diterima di Borobudur I Ballroom" Santika Premier - Semarang pada, Jumat (24/5) lalu, juga menerima penghargaan, "Top 50 Pemimpin Pembawa Perubahan 2019", kategori "Pemimpin Inspiratif Indonesia Bidang Hukum", yang digelar di Ramayana Ballroom Hotel Prama Grand Preanger Bandung - Jawa Barat.

Jebolan Universitas 17 Agustus (UNTAG) Samarinda ini juga bergelut dibeberapa perusahan seperti, PT. ZEN Jaya Indonesia (group) india, Limko group Singapore, PKBM group, PT. Andaman Infraterrum Indonesia Group, PT. Semesta Alam Pratama Persada, PT. Mitra Abadi Mahakam group PT.Abadi Teknik Enginering, PT. Andalan Cahaya Mandiri, PT. Utama Wira Karya Raya Perkasa, Banda Group ( CV. Limbuh Dll), PT. Greenfood & beverage beberapa berusahan lainnya, berkomitmen bahwa seorang pengacara juga dituntut untuk memiliki kualitas dan intelektual yang baik untuk dapat memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan, jelas Sujiono.

Pengacara muda Sujiono ini juga mengatakan bahwa, pada intinya kita sebagai advokat harus menguasai semua bidang ilmu hukum dan harus serba bisa, sehingga kita dapat bersaing, dengan semakin ketatnya persaingan dalam upaya penegakan hukum, agar tidak hanya lawyer itu-itu aja, jadi ada regenerasi, saatnya yang muda juga bisa bersaing, bukan hanya di Indonesia namun bisa bersaing di manca negara.

"Ya sejauh inikan perusahaan-perusahaan besar hanya memakai advokat langganan mereka, maka dari itu kita harus bisa meningkatkan kualitas dan keahlian kita dalam melayani pencari keadilan," terangnya.

"Kita harus merubah standar keahliannya kita, sehingga dengan standard kehlian yang kita miliki bisa mendatangkan banyak uang seperti dalam mendampingi perkara-perkara perusahaan, sehingga dapat memjadi daya tarik tersendiri dari perusahaan-perusahaan lain yang berpindah kepada kita," pungkas Sujiono.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pengacara
 
Pengacara Tersangka Korupsi Malah Ikut Jadi Tersangka dan Dipenjara
 
PERKHAPPI Bekerjasama dengan JTC Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi dari BNSP Angkatan XI
 
Harapan Mencengangkan Pengacara Kondang Asal Jombang Ahmad Rifa'i
 
Dua Sisi Kebahagiaan: Abang Becak dan Sang Pengacara Kondang di Jombang
 
Advokat Sujiono Kembali Raih Penghargaan Outstanding Lawyer And Trusted Law Office
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]