Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Advokat
Advokat Menyoal Pembatasan Hak Memperoleh Pendidikan Advokat
Wednesday 18 Dec 2013 03:09:27

Pemohon Prinsipal Y.B. Purwaning M. Yanuar (kedua dari kanan) beserta pemohon lainnya saat menguraikan pokok-pokok permohonan pemohon dalam Sidang Uji Materi UU Advokat, Kamis (12/12) di Ruang Sidang Pleno Gedung.(Foto:
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang pengujian UU No. 18/2003 tentang Advokat - Perkara No. 103/PUU-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (12/12) lalu. Pemohon adalah para advokat dan konsultan hukum dari Kantor Hukum “O.C. Kaligis & Associates”. Pemohon melakukan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mereka menganggap ketentuan tersebut telah membatasi hak para advokat untuk memperoleh pendidikan sebagai advokat.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat menyebutkan, “Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan organisasi advokat.” Organisasi advokat yang dimaksud Pemohon, dalam hal ini adalah Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.

Namun dalam praktiknya, ungkap Slamet Yuono salah seorang kuasa hukum Pemohon, Peradi justru merugikan Para Pemohon dengan menghentikan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tanpa alasan yang jelas dan sewenang-wenang, meskipun dalam menyelenggarakan PKPA Pemohon bermitra dengan Peradi.

“Meskipun Peradi telah menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan PKPA dengan O.C. Kaligis & Associates yang memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan PKPA sebanyak tiga kali dalam setahun. Tetapi Pemohon dipersulit untuk menyelenggarakan PKPA untuk ketiga kalinya pada 2013,” urai Slamet Yuono, seperti yang dilansir situs mahkamahkonstitusi.go.id.

Dikatakan Slamet pula, pasal tersebut memberikan kewenangan mutlak bagi Peradi sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan pendidikan advokat. Hal ini pula yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menyelenggarakan pendidikan advokat tanpa seijin Peradi.

Berikutnya, kata Slamet, tanpa alasan jelas Peradi tidak melantik calon advokat yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai advokat.

“Sarjana hukum yang telah menempuh PKPA, lulus ujian advokat Peradi, magang di kantor advokat selama dua tahun dan telah berumur 25 tahun, tidak juga kunjung dilantik selama bertahun-tahun tanpa alasan yang jelas,” imbuh Slamet.

Selain itu, Peradi beberapa kali mengubah ketentuan mengenai penghitungan jangka waktu masa magang kantor advokat yang harus dijalani oleh calon advokat. Pada awalnya Peradi menentukan bahwa masa magang dihitung dua tahun sejak calon advokat melaksanakan magang pada kantor advokat.

“Juga, Peradi hingga saat ini belum melantik calon advokat untuk wilayah Banten tanpa alasan yang jelas. Padahal pada 2012 Peradi menyatakan akan melantik calon advokat wilayah Banten yang memenuhi syarat,” ucap Slamet.

Terhadap pembatasan hak para advokat tersebut, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Muhammad Alim, antara lain menasehati para Pemohon agar mampu mengelaborasi lebih tajam dan lebih rinci lagi mengenai hal apa saja yang jadi kerugian konstitusional dari para Pemohon.(Nan/mh/mk/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU Advokat
 
• Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
 
• Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
 
• Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
 
• Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
 
• Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]