Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penipuan
Advokat Hartono Tanuwidjaja Adakan Sayambara untuk Seorang DPO Dalton Tanonaka Senilai Rp 50 Juta
2020-09-08 01:46:24

Paspor Dalton Tanonaka (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca tertangkapnya mantan dirut Trans Jakarta, advokat senior Hartono Tanuwidjaja merasa kecewa, karena Kejaksaan belum jua bisa mengeksekusi terpidana tiga tahun penjara, Dalton Ichiro Tanonaka, yang telah dua tahun lebih menjadi Buronan atau DPO berdasarkan putusan kasasi No: 761/K/PID/2008 tertanggal 14 Oktober 2018 lalu.

Oleh karena itulah Hartono pun membuat sayambara dengan hadiah Rp.50 juta untuk kepala seorang Dalton. Karena Ia menduga jejak Dalton ini disengaja atau pura-pura dihilangkan.

"Bonus hadiah untuk satu kepala Dalton Tanonaka Rp. 50 juta + bonus hadiah Rp.5 juta bagi orang pertama yang mengirimkan foto penangkapan dan penahanannya kepada Hartono Tanuwidjaja," ujarnya kepada pewarta Beritahukan.com di kantornya, Jakarta, pada Senin (7/9).

Menurut Hartono, Dalton Tanonaka itu WN USA, punya paspor, Visa dan kitas terbatas ,serta punya Kartu POA, (Pengawasan Orang Asing), tapi kenapa jejaknya tidak terlacak juga. Padahal, buronan WNI yang kabur ke luar Negeri bisa dicari dan ditangkap, tapi kenapa WNA yang kabur di dalam negeri Indonesia sendiri, tidak bisa dicari dan ditangkap?

Ironisnya lagi, saat ini Kejaksaan telah memiliki alat sadap yang canggih dan punya program Tangkap Buronan (Tabur). Tetapi kenapa seorang Dalton belum jua bisa di eksekusi oleh Jaksa. Padahal menurut beberapa informasi, ada yang telah melihat Dalton masih berkeliaran dan beraktivitas di Indonesia.

Menurut Hartono Dalton menjadi Buronan atau DPO berdasarkan putusan kasasi No: 761/K/PID/2008 Tanggal 14 Oktober 2018. Karena telah melakukan penipuan dan penggelapan, terhadap kliennya, yang berinisial HPR senilai USD 500 ribu atau sekitar Rp 6,5 miliar.

Mirisnya, walaupun telah berganti pucuk pimpinan di Kejaksaan Agung maupun Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, namun Dalton belum juga dapat di eksekusi. Padahal nama Dalton Tanonaka sudah masuk dalam list target operasi tim Tabur Kejaksaan

Terkait hal itu, Hartono menduga ada praktik lancung dibalik belum tertangkapnya Dalton Ichiro Tanonaka. "Kami menduga ada praktik tidak terpuji dibalik semua ini. Sehingga klien kami sangat dirugikan akibat ulah Dalton," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]