Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Peradi
Advokat Gugat Mekanisme Pemilihan Ketua PERADI
Wednesday 18 Mar 2015 18:09:18

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat (UU Advokat) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/3) siang. Perkara No. 32/PUU-XIII/2015 ini dimohonkan oleh Ikhwan Fahrojih dkk, para advokat yang merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat.

Pemohon mengungkapkan, saat ini terdapat dua organisasi advokat yang mengaku sebagai satu-satunya organisasi advokat berdasarkan UU Advokat yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Padahal UU Advokat hanya mengamanatkan pembentukan satu-satunya organisasi untuk setiap advokat di Indonesia.

“Terjadi perpecahan di antara dua organisasi tersebut adalah karena ketidakpuasan dari sebagian anggota profesi advokat atas proses pemilihan pengurus pusat PERADI yang dilaksanakan tanpa proses yang terbuka dan demokratis, dengan memberikan hak suara yang sama bagi setiap anggota profesi advokat dalam memilih pengurus pusat PERADI,” jelas Ikhwan Fahrojih.

Menurut Pemohon, sebenarnya dapat dimaklumi apabila proses pemilihan pengurus pada periode awal (2005-2010) dilakukan melalui penunjukkan oleh delapan organisasi advokat yang ada sebelumnya, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

“Oleh karena batas waktu yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat dalam membentuk organisasi advokat cukup singkat yaitu dua tahun sejak pengesahan UU Advokat, putusan MK juga telah mengukuhkan keberadaan PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat. Namun seharusnya tidak terjadi untuk proses pemilihan pengurus PERADI untuk periode selanjutnya, dimana telah tersedia banyak waktu untuk mempersiapakan proses pemilihan one man one vote,” papar Ikhwan.

“Bahwa selama ini kami sebagai anggota PERADI tidak diberikan hak untuk memilih Ketua Umum PERADI. Oleh karena itu kami merasa, hak kami sebagai anggota PERADI telah diabaikan oleh PERADI. Khususnya berkaitan dengan tafsir PERADI terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Advokat,” tambah Ikhwan.

Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan, “Organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.”

Pasal 28 ayat (2) UU Advokat menyebutkan, “Ketentuan mengenai susunan organisasi advokat ditetapkan oleh para advokat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.”

Terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Hakim Konstitusi Aswanto pun langsung menanggapi. “Kalau membaca permohonan Saudara dari awal, terutama di bagian posita, kami masih susah menangkap di mana letak persoalan konstitusionalitas Pemohon. Karena kewenangan MK adalah untuk menguji kalau ternyata ada norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD. Nah apa yang dimohonkan Pemohon belum tergambar. Silahkan Saudara gambarkan secara komprehensif di mana letak kerugian konstitusionalitas Pemohon,” urai Aswanto selaku pimpinan sidang.

Sementara itu Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, sebenarnya yang terjadi dalam permohonan Pemohon adalah persoalan implementasi. Dalam permohonannya, Pemohon tidak menyebutkan alasan utama yang bertentangan dengan UUD. Sedangkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menilai Pemohon mempersoalkan penafsiran PERADI terhadap UU Advokat. Menurut Patrialias, persoalan penafsiran PERADI ini kurang tepat bila diperkarakan di MK.

“Kecuali apabila Saudara mempersoalkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat itu bertentangan dengan UUD. Nah itu baru kita check and re-chek,” tegas Patrialis.(NanoTresnaArfana/mk/bh/sya)


 
Berita Terkait Peradi
 
Peradi Milenial Dorong Regenerasi Kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia
 
PERADI Bantah Perpecahan Akibat Aturan Pemilihan Ketua dalam UU Advokat
 
Perbaiki Permohonan, Advokat Tegaskan Ketentuan Pemilihan Ketua Umum PERADI Multitafsir
 
Advokat Gugat Mekanisme Pemilihan Ketua PERADI
 
Fredrich Yunadi Siap Jadi Ketua Umum PERADI 2015-2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]