Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Advokat
Advokat Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
Thursday 10 Jul 2014 08:03:09

Pemohon Prinsipal Ismet hadir dalam sidang perdana perkara Pengujian UU Advokat, Selasa (8/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: MK/Ganie)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lagi-lagi Undang-Undang (UU) Advokat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Ismet selaku advokat menggugat ketentuan Izin Beracara Advokat Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sidang perdana perkara Nomor 40/PUU-XII/2014 itu digelar pada Selasa (8/7) di Ruang Sidang Pleno, Lantai 2, Gedung MK.

Dalam permohonannya, Ismet mengaku telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kedua ketentuan tersebut mengharuskan advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Menurut Ismet ketentuan tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena telah menghalang-halangi haknya untuk bekerja sebagai advokat. Sebab, ketentuan tersebut Pemohon merupakan anggota KAI yang tidak dapat bersumpah di Pengadilan Tinggi. Dengan kata lain, ketentuan tersebut telah memaksa Pemohon untuk menjadi anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) terlebih dulu bila ingin disumpah. Karena tidak dapat disumpah, Pemohon tidak dapat menjalankan profesi advokat secara mandiri atau dihalang-halangi untuk beracara di muka pengadilan.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Ismet menyampaikan kendala yang dihadapinya ketika memegang suatu perkara. “Kadang-kadang ada hakim yang mau menerima perkara saya hanya dengan disumpah oleh organisasi. Tapi ada juga hakim yang maunya saya disumpah oleh Pengadilan Tinggi,” ujar Ismet.

Setelah mendengarkan dalil-dalil Pemohon, Patrialis memberikan saran agar Pemohon menajamkan permohonannya. Karena perkara yang dialami Pemohon berasal dari kasus konkrit, Patrialis mengingatkan Pemohon agar menjelaskan argumentasi kerugian konstitusional yang disebebkan norma tertentu dalam UU Advokat. Patralis pun mengatakan agar Pemohon memikirkan kembali petitum yang diajukan.

“Kalau frasa Pengadilan Tinggi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar bagaimana bunyi selanjutnya bunyi undang-undang ini. Apakah tidak menjadi masalah baru? Kalau Pengadilan Tingginya ditiadakan lalu mau disumpah di mana dan dengan siapa? Karena ini memang persidangan pertama, kami panel hakim memberikan saran. Jadi mungkin bisa ditinjau kembali petitum permohonan Anda,” saran Patrialis.(mk/Yusti Nurul Agustin/mh/bhc/sya)


 
Berita Terkait UU Advokat
 
• Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
 
• Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
 
• Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
 
• Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
 
• Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]