Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Simulotor SIM
Advokat Dukung KPK Tangani Kasus Simulator SIM
Thursday 30 Aug 2012 13:17:30

Logo Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Konstitusi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi Korps Lalu Lintas Polri.

Salah satu advokat anggota forum, Petrus Selestinus, mengatakan, mereka mendukung KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan utuh. "Jika membiarkan dualisme penanganan kasus korupsi simulator oleh polisi, KPK justru melanggar sendiri ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK", kata Petrus saat mendatangi KPK bersama sejumlah advokat, Selasa (28/8).

Mereka ditemui penasihat KPK, Said Zainal Abidin, dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha.

Menurut Petrus, kengototan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk terus menangani kasus ini, sementara mereka mengetahui penyidikan lebih dulu dilakukan KPK, justru menimbulkan banyak pertanyaan.

Advokat anggota forum, F Hermawi Y Taslim, mengatakan, KPK harus mewaspadai upaya menghambat kerja mereka dengan dalil ada nota kesepahaman. Forum Advokat Pengawal Konstitusi meminta agar KPK segera mengeluarkan keputusan mengambil alih seluruh penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korlantas.

Periksa Djoko lagi

Kemarin, penyidik Bareskrim Polri memeriksa kembali Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi Korlantas Polri. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Djoko diperiksa jam 10.00 untuk tersangka Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP TR, dan Komisaris L, serta dua pemenang tender, BS dan SB.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Koordinator Masyarakat Anti - Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, penahanan para tersangka kasus korupsi di Korlantas Polri tidak sah, karena sesuai UU KPK, Polri tidak berhak menyidik kasus itu.

Kemarin, PN Jakarta Selatan sedianya menggelar sidang perdana permohonan praperadilan keabsahan penahanan tersangka kasus korupsi simulator oleh Polri. Permohonan diajukan MAKI, dengan pihak termohon Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tidak jadi digelar karena pihak Polri dan KPK tidak datang. Hakim memutuskan sidang digelar pada 4 September.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Simulotor SIM
 
Kapolri Di Tantang Rolet Rusia Vs Iwan Piliang
 
Advokat Dukung KPK Tangani Kasus Simulator SIM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]