Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Ombudsman
Aduan PT Bumigas Energi Soal Dirjen EBTKE ESDM Ditindaklanjuti Ombudsman
2019-02-28 04:14:45

Ilustrasi. Gedung Ombudsman RI, di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Proses hukum yang tengah bergulir sampai pada tahapan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa Energi, diduga mendapat intervensi dari Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBKTE).

Oleh karena itu, PT Bumigas Energi melaporkan hal tersebut kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Ketua ORI Amzulian Rifai menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Suruh mereka nanya sebagai pelapor perkembangannya seperti apa kan sudah ada prosedurnya. Tentunya kita akan pelajari seperti apa," ucap Amzulian kepada wartawan, Rabu (27/2).

Komisioner ORI Adrianus Eliasta Meliala menyebutkan bentuk aduan PT Bumigas Energi kepada pihaknya merupakan langkah yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. "Masih ada lebih dari dugaan," ujar Adrianus.

Adrianus menuturkan, dalam kedudukannya sebagai pemerintah, pihak dari Kementerian ESDM harusnya bersikap netral dan tidak cenderung seperti menguatkan salah satu pihak. "Ini ceritanya apa nih kok pemerintah melindungi seharusnya regulator dan stay cool ya pada semua pelaku bisnis," kata dia.

Senada dengan Ketua ORI, Komisioner ORI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya pasti akan memproses tiap laporan maupun aduan yang ditujukan ke ORI. "Enggak (ragu). Tegas kita tindak lanjut. Kalau (pemerintah) tidak salah yah kita bilang enggak salah," ucapnya.

Selain itu, ORI juga akan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan PT Geo Dipa Energi dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM terhadap PT Bumigas Energi. "Kalau yang sifatnya darurat begini lebih baik dipertemukan saja karena ada Pertamina asosiasi dan sebagainya," ujarnya.

Mekanisme diterimanya laporan atau tidak, kata dia, ialah dalam kurun waktu 14 hari kerja. Jika laporan tersebut diterima, selanjutnya baru dibentuk sebuah tim.

"Kadang juga kalau dia sudah diperiksa dan ada hasil beberapa laporan penindakan korektif kita pantau lagi selama 30 hari. Dalam pemeriksaan terjadi konfirmasi dan sebagainya," paparnya.

Komisioner ORI bidang pertambangan Laode Ida, menjelaskan tahapan-tahapan lanjutan yang akan diputuskan oleh pihaknya jika laporan tersebut telah memenuhi seluruh mekanisme yang ada. "Kalau memenuhi syarat administrasi dan formal itu langsung dibawa ke pleno," jelasnya.

Laode menyebutkan, jika dari hasil rapat pleno laporan tersebut memenuhi syarat, ORI segera akan memanggil Dirjen EBTKE Kementerian ESDM. "Pihak-pihak yang terkait akan diklarifikasi, terlapor akan dmintai keterangan baik tulis maupun lisan," tandasnya.

Sebelumnya, Bambang Siswanto selaku kuasa hukum PT Bumigas Energi sudah mengirimkan surat ke ORI pada, Senin (11/2) lalu perihal tanggapan atas jawaban Dirjen EBTKE ESDM dalam surat nomor 328/06/DJE/2019 tanggal 4 Februari 2019.

Diketahui, Dirjen EBTKE ESDM, bukanlah sebagai pihak yang turut berperkara sampai kasasi di MA sehubungan dengan perkara PT Geo Dipa Energi melawan PT Bumigas Energi terkait pembatalan putusan arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Bambang menambahkan, dalam surat itu, PT Bumigas Energi mempertanyakan maksud dan tujuan jawaban Dirjen EBTKE Kementerian ESDM kepada ORI yang justru terkesan mencampuri perkara hukum pihak lain dengan membela PT Geo Dipa Energi.

"Semakin memperlihatkan adanya maladministrasi dalam menjawab permohonan klarifikasi," tutup Bambang.(bh/mos)


 
Berita Terkait Ombudsman
 
Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
 
Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
 
Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
 
Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
 
Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]