Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi
Adriansyah Mantan Anggota Fraksi PDIP Dituntut 5 Tahun 3 Bulan
Wednesday 04 Nov 2015 06:07:36

Ilustrasi. Persidangan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Adriansyah dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider Rp 250 juta. Adriansyah merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 pertama yang diproses hukum oleh KPK.

Adriansyah yang telah diberhentikan oleh partainya, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan telah diberhentikan dari keanggotaannya di DPR dinilai terbukti menerima uang senilai Rp 1 miliar, 50.000 dollar Amerika Serikat, dan 50.000 dollar Singapura dari pengusaha batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Andrew Hidayat. Suap diberikan terkait pengurusan izin agar perusahaan yang dikelola Andrew bisa melakukan ekspor batubara.

Jaksa pada KPK, Lie Putra Setiawan, menyatakan, Adriansyah melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tito Suhud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (2/11).

Dalam kasus yang sama, Andrew dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor, 7 September lalu.

Perlancar izin

Menurut Lie Putra, Andrew meminta bantuan Adriansyah terkait dengan pengurusan izin untuk memperlancar kegiatan jual beli batubara milik PT Indoasia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU) di Tanah Laut.

Sebelum jadi anggota DPR, Adriansyah menjabat Bupati Tanah Laut 2008-2013. Bekas orang nomor satu di Tanah Laut itu pun kemudian menghubungi M Hanil, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut. Adriansyah juga menghubungi Bupati Tanah Laut saat itu, Bambang Alamsyah, agar persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IAC dan PT DDU segera diterbitkan.

Persetujuan RKAB IUP OP diperlukan untuk mengurus Surat Eksportir Terdaftar PT IAC dan PT DDU agar bisa mengekspor batubara. Persetujuan RKAB akhirnya terbit, tetapi dengan tanggal mundur, yaitu 15 Februari 2014.

Terkait dengan pengurusan izin itu, pada 13 November 2014, Andrew memberikan uang 50.000 dollar Singapura kepada Adriansyah melalui Agung Krisdiyanto. Pemberian uang kembali dilakukan 20 November 2014 dan 28 Januari 2015, masing-masing Rp 500 juta. Selanjutnya, pada 8 April 2015, Andrew memerintahkan Agung menyerahkan uang 50.000 dollar Singapura kepada Adriansyah. Mereka berjanji bertemu di Bali, tetapi kemudian berakhir di KPK.

Dalam mengajukan tuntutan, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan di antaranya perbuatan Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut periode 2008-2013 serta anggota DPR periode 2015-2019 menciptakan pemerintahan yang koruptif. Perbuatan itu pun bertentangan dengan spirit masyarakat memberantas korupsi. Hal yang meringankan di antaranya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan itu, Adriansyah akan mengajukan nota pembelaan/pleidoi.(FAJ/kpk/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Korupsi
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
 
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
 
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
 
Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
 
6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]