Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Komite Etik KPK
Adnan Buyung Diusulkan Masuk Komite Etik KPK
Wednesday 27 Jul 2011 17:

Adnan Buyung Nasution.(Foto: BH/riz)
JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Jasin mengusulkan untuk menambah unsur masyarakat alias eksternal dari komposisi Komite Etik KPK. Hal ini didasari pertimbangan minimnya kehadiran unsur eksternal.

Padahal, kehadiran pihak luar dapat menepis kesan bias dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi lembaga penegak hukum ini, terkait pernyataan Nazaruddin telah melakukan pertemuan dengan beberapa pejabat KPK.

Jasin yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh tudingan-tudingan tersebut, berharap komite etik mengikuti sarannya. Salah satu nama yang diusulkan Jasin adalah pakar hukum Adnan Buyung Nasution. Komite Etik KPK ini sendiri diketuai Abdullah Hehamahua, penasihat KPK. "Komite itu masih disusun, saya belum bisa komentar. Tetapi, kemungkinan besar usulan saya direspons,” kata Jasin yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (27/7).

Menurut Jasin, jika nanti dirinya atau siapa pun pejabat KPK dinyatakan tidak bersalah oleh komite etik, dipastikan muncul bias. Hal ini disebabkan komposisi internal terlalu banyak di dalam komite etik. "Kalau setelah hasil pemeriksaan terbukti nihil, nanti dibilang 'pantas saja, demikian'. Jadi, tambah orang luar saja," tutur Jasin kepada Media Indonesia.

Namun, ia berpendapat, proses pemeriksaan itu tidak perlu berlangsung secara terbuka. Cukup hasil dari pemeriksaan itu yang dibuka kepada publik, agar mengetahui hasil dari pemeriksaan tersebut. Dengan kehadiran orang luar di dalam komite etik KPK, sudah cukup untuk mengurangi kesan bias serta dugaan-dugaan yang tak mendasar,” imbuh Jasin.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas telah membentuk komite etik dengan Abdullah Hehamahua sebagai ketua. Komite ini diputuskan berdasarkan hasil rapat pimpinan institusi tersebut. Komite ini untuk memeriksa nama-nama disebut-sebut Nazaruddin. Mereka yang diperiksa antara lain Busyro Muqoddas, Bibit Samad Riyanto dan Haryono Umar.

Selain itu, Nazaruddin juga menyebut nama Chandra M Hamzah, Muhammad Jasin, Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK). Dalam rekaman wawancara via Skype, Nazaruddin menuding terlibat dalam rekayasa kasus wisma atlet dengan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Sebagai balasan, Chandra dan Ade dijanjikan bakal menjadi pimpinan KPK selanjutnya. Keduanya saat ini memang masih lolos tahap seleksi pimpinan KPK.

Menanggapi penunjukan dirinya sebagai ketua komite etik, Abdullah mengatakan, hal itu merupakan hasil dari musyawarah dalam rapat pimpinan KPK pada Selasa (26/7). Salah satu pertimbangan pemilihan dirinya adalah pengalaman saat mengetuai Komite Etik KPK jilid pertama. Bagi dia, penunjukan dirinya sebagai ketua malah menjadi beban bagi seleksi pimpinan KPK.

Sementara Komite Etik KPK yang diketuai Abdullah Hehamahua itu, beranggotakan Said Zainal Abidin (Penasihat KPK), Marjono Reksodiputro (pakar hukum UI) Syahruddin Rasul (mantan Wakil ketua KPK). Jika usulan Jasin diterima, berarti nama Adnan Buyung akan melengkapi tim pemeriksa pejabat KPK tersebut.(rob/nas)


 
Berita Terkait Komite Etik KPK
 
AJI Jakarta Mengimbau Komite Etika KPK Menghormati Hak Tolak Jurnalis
 
Komite Etik KPK Jangan Bela Chandra
 
Komite Etik Bakal Periksa Orang Dekat Nazaruddin
 
Komite Etik KPK Tiru Gaya Media Dalam Pemeriksaan
 
Pekan Depan, Komite Etik KPK Mulai Lakukan Pemeriksaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]