Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Politik
Adnan Buyung: Kasus Anas Murni Pertarungan Politik
Monday 21 Apr 2014 14:01:16

Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang juga mantan anggota DPR RI periode tahun 2009 - 2010.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution yang ditunjuk sebagai tim Pengacara oleh Tersangka Gratifikasi Hambalang Anas Urbaningrum mantan ketua umum partai Demokrat, mengkritik kinerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana kasus Anas merupakan pertarungan politik, dan terbukti penyidik sengaja mengulur-ulur penyidikan Anas hingga berbulan-bulan tanpa ada kejelasan.

"Kasus Anas sudah hampir dua tahun, tidak maju-maju. Ini saya pertanyakan sampai kapan Anas digantung perkaranya?" ujar Buyung kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4).

Menurut Buyung, bahwa kasus Anas merupakan pertarungan politik, sementara itu untuk proses hukumnya masih stagnan. Yang terjadi saat ini di media massa adalah statement, lawan statement, jadi ini akibat dari perkara, pada dasarnya perkara politik, motivasinya politik. Menurutnya, perkara korupsi yang dianggap sinkron terhadap Anas hanya soal mobil Harrier saja dan itupun tidak ada apa-apanya.

"Masalah Harrier Itupun enggak ada apa-apanya," ujar Adnan Buyung.

Buyung mengkrititk langkah penahanan Anas oleh KPK yang dinilai terlalu gegabah. Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 10 Januari 2014 lalu, dimana waktu penahanan hampir setahun setelah Anas di umumkan sebagai tersangka. Menurut Buyung, penahanan Anas itu terlalu dini dan tidak mempercepat proses penyidikan di KPK.

"Ini yang saya sesalkan, KPK kok terlalu dini, terlalu pagi menangkap, menahan Anas, padahal belum ada apa-apa, sekarang sudah berapa bulan, sudah empat bulan," tegas Buyung.(bhc/dar)



 
Berita Terkait Politik
 
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
 
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
 
Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
 
Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]