Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Pembobolan Citibank
Adik dan Ipar Malinda Dee Dituntut Hukuman Bui
Wednesday 21 Dec 2011 22:19:20

Adik kandung dan ipar Malinda Dee harus turut merasakan bui (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari dan suaminya, Ismail bin Janim dituntut dnegan hukuman berbeda. Terdakwa Visca dituntut dengan hukuman empat tahun penjara. Sedangkan sang suami, terdakwa Ismail dituntut 5,5 tahun penjara.

Tuntutan terhadap pasangan suami-istri itu disampaikan dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12). Sidang terdakwa Visca dipimpin majelis hakim Mie Trisnawati. Sednagkan terdakwa Ismail diketuai majelis hakim Kusno. Keduanya merasa keberatan atas tuntutan itu dan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada Rabu (4/1) mendatang.

Dalam tuntutannya terhadap terdakwa Visca, JPU I Made Suwarjana menyebutkan bahwa adik kandung Malinda Dee juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 200 juta subside tiga bulan kurungan. Visca dinilai terbukti bersalah, karena melakukan tindak pidana pencucian uang.

Menurut jaksa, Visca terbukti menerima aliran dana dari kakak kandungnya, Inong Malinda Dee dan suaminya Ismail sebanyak 35 kali transfer. Dengan Total aliran dana Rp 8 milyar sejak 2007 sampai 2010. Perbuatannya melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sedangkan dalam sidang terdakwa Ismail bin Janim, adik ipar Malinda Dee, JPU Helmi menuntutnya dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Ismal pun diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 350 juita subsider enam bulan kurungan.

Ismail dinilai terbukti menampung uang dari hasil pembobolan Malinda terhadap dana nasabah Citigold Citibank hingga mencapai Rp 21,4 miliar sejak Januari-Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi. Tindakannya itu melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 263 ayat (2) KUHP.

Usai persidangan, baik kubu terdakwa Visca dan Ismail menyatakan sama-sama keberatan. Tuntutan itu dianggap tidak adil dan berlebihan. Mereka hanya sebagai korban dari Malinda Dee dan keduanya tidak tahu asal-muasal uang tersebut. Mereka akan menyampaikannya dalam pledoi menyangkut beberapa poin tuntutan jaksa yang menurutnya tidak logis dan dibuat-buat. (dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pembobolan Citibank
 
Adik dan Ipar Malinda Dee Divonis Penjara
 
Malinda Dee Masih Menunggak Rp 2 Miliar Untuk Ferrari
 
Suami Siri Malinda Dee Ngotot Tidak Bersalah
 
Adik dan Ipar Malinda Dee Minta Dihukum Ringan
 
Adik dan Ipar Malinda Dee Dituntut Hukuman Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]