Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Bom Cirebon
Adik Pengebom Mapolres Cirebon Divonis Penjara
Thursday 09 Feb 2012 01:32:08

Persidangan pembacaan vonis terhadap terdakwa perkara terorisme di PN Tangerang, Banten (Foto: Ist)
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Adik kandung Muhammad Syarif, pelaku bom bunuh diri di Masjid Az Zikra Mapolresta Cirebon pada April 2011 lalu, Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah, karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Syamsu Bachri Harahap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (8/2). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ahmad Basuki dengan hukuman 10 tahun penjara.

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Basuki terbukti sah ikut membantu kakaknya, M Syarif, dengan berbelanja bahan-bahan peledak. Ia juga belajar membuat atau merakit bahan-bahan bom. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi masyarakat dan merusak nama baik agama.

Perbuatan terdakwa ini secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menanggapi vonis hakim ini, terdakwa Ahmad Basuki merasa keberatan. Namun, ia melalui kuasa hukumnya menyaku pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Sementara dalam persidangan terpisah, dua terdakwa lain dalam kasus bom Cirebon, Arif Budiman dan Mardiansyah, juga divonis bersalah. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. Sebelumnya, terdakwaMusola alias Saifullah alias Muhammad Ibrohim Musa divonis delapan tahun penjara, setelah dinyatakan terbukti merakit bom untuk M. Syarif.

Kasus bom bunuh diri di masjid daam komplek Mapolresta Cirebon, Jawa Barat ini, terjadi pada 15 April 2011 lalu. Dalam peristiwa tersebut, sedikitnya 26 orang mengalami luka-luka akibat ledakan bom itu. Pelaku bom bunuh diri ini, M Syarif tewas di tempat kejadian.(dbs/mry)


 
Berita Terkait Bom Cirebon
 
Adik Pengebom Mapolres Cirebon Divonis Penjara
 
Gerak-gerik Pelaku Bom Bunuh Diri Cirebon Mencurigakan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]