Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Hambalang
Adhyaksa Geram Dengan Pernyataan Andi Mallarangeng Terkait Proyek Hambalang
Monday 28 May 2012 19:12:54

Adhyaksa Dault (Foto: mediaindonesia.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault geram, akan pernyataan pengantinya, Andi Mallarangeng yang menyebut proyek Sport Center Hambalang merupakan gagasan darinya.

“Konvontir saya dengan Andi, menlanjutkan proyek yang mana?, mengenai Hambalang saya itu membangung sekolah olahraga untuk SMP dan SMA. Mengantikan sekolah olahraga di Raguna yang sudah tidak layak lagi,” ujar Adhyaksa saat wawancara dengan wartawan TVone, yang disiarkan pada sore hari, Senin (28/5).

Adhyaksa juga menyinggung pemasalahan pengadaan SEA Games di Palembang. Pasalnya dirinya tidak pernah merekomendasi pesta olahraga negara Asean itu, di adakan di Palembang. “Demi allah saya tidak pernah merekomendasi SEA Games di Palembang. Saya bersama jajaran merekomendasi SEA Games di tiga tempat, Jember, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Tidak penah saya merekomendasikan SEA Games di Palembang,” tambahnya dengan nada berapi-api.

Untuk itu, Adhyaksa meminta kepada Andi untuk pair, dalam menyatakan statement ke media. Pasalnya selama menjabat sebagai Menpora, Adhyaksa tidak pernah mengajukan proyek bernilai triliunan.

Sebelumnya, wartawan TVone menanyakan bagaimana pendapat Adhyaksa mengenai pernyataan Mepora Andi Mallarangeng bahwa proyek Hamballang merupakan proyek dari pendahulunya. Dan dirinya hanya melanjutkan.

Sekedar informasi, saat Adhyaksa menjabat sebagai Menpora. Nilai proyek Hambalang adalah sebesar Rp 125 milliar untuk sekolah olahraga. Dan saat Andi Mallarangeng menjabat, proyek Hambalang berubah menjadi sport center dengan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun. (bhc/biz)




 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]