Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub Jateng
Adhie: Keputusan DKPP Akan Spektakuler
Tuesday 30 Jul 2013 01:39:46

Ilustrasi, Usai menggelar Sillaturahmi dengan pimpinan Parpol pendukungnya, Khofifah Indar Parawansa (tengah) langsung menggelar jumpa pers di hotel Sultan Jakarta, Senin (6/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM – inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Adhie M Massardi memprediksi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dugaan pelanggaran kode etik KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Jawa Timur akan spektakuler.

Pasalnya, mantan Juru Bicara Presiden Gus Dur ini menilai keputusan DKPP nanti merupakan keputusan spektakuler yang belum pernah dilakukan sebelumnya.

“Seperti memberhentikan anggota KPU Jatim yang melanggar etika. Lalu melimpahkan, kasus korupsi dan tindak pidana ke Polri atau kejaksaan,” ujar Adhie di Jakarta, Senin (29/7).

Adhie pun menambahkan, DKPP juga akan mengembalikan hak konstitusional pasangan Khofifah-Herman sebagai cagub dan cawagub, dan mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti jadi mastermind (aktor intelektual) di balik skandal demokrasi ini.

Sebab selama dalam proses persidangan, KPU Jatim tidak bisa membuktikan netralistasnya dalam menentukan peserta pilgub.

Bahkan kemampuan KPU Jatim yang sukses mendatangkan ke ruang sidang Sekjen Partai Kedaulatan (PK) dan Sekjen PPNUI, yang diusulkan pimpinan DKPP kurang dari 24 jam sebelumnya, seperti menjelaskan kongkalikong itu.

Sebab, gara-gara kedua sekjen (PK dan PPNUI) yang atas nama partainya mendukung Karsa, pasangan yang diusung Partai Demokrat dll itu membuat KPU Jatim menganulir dukungan PK dan PPNUI yang justru ditandatangani ketum kedua partai itu. Akibatnya, dukungan suara Parpol bagi pasangan Khofifah-Herman jadi tidak memenuhi syarat.

“Padahal dari sisi administrasi kepartaian, dukungan PK dan PPNUI itu 100% sah. Jadi kalau mengunakan moral demokrasi dan akal sehat, bukan akal bulus, pasangan Khofifah-Herman tak ada masalah,” ungkap Adhie.

Makanya, ia sepakat dengan pakar tata negara Dr Irman Putrasidin dan Maruarar Siahaan, SH (saksi) ahli dalam perkara ini. Pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara Pemilu dampaknya memang bisa merugikan negara dan bangsa secara serius dan berkelanjutan. Karena bisa melahirkan kepala daerah yang tidak jujur, korup dan mengingkari amanat rakyat.(bhc/ink)


 
Berita Terkait Pilgub Jateng
 
• Khofifah yakin DKPP Pulihkan Hak Politiknya
 
• Adhie: Keputusan DKPP Akan Spektakuler
 
• Ganjar Menangi Quick Count Pilkada Jawa Tengah
 
• Aktivis Mahasiswa Se-Jawa Tengah Siap Mengawal Pilgub Jateng
 
• Sosok & Peta Kekuatan Peserta Pilkada Jateng 2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]