Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT Adhi Karya
Adhi Karya Akan Bagikan Dividen Tunai Rp 42,32 Miliar
Sunday 21 Apr 2013 13:40:32

Ilustrasi, Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam acara di Hari Ulang Tahun ke-53 PT Adhi Karya,Tbk.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan konstruksi milik pemerintah PT Adhi Karya Tbk (ADHI) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 42,32 miliar atau 20% dari laba bersih tahun buku 2012.

Direktur Utama Adhi Karya Kiswodarmawan menambahkan pembagian akan dilakukan 28 Mei 2013 mendatang.

"Dividen per saham tercatat Rp 23,49 miliar," tuturnya dalam siaran persnya, Sabtu (20/4).

Sementara itu, sisanya 80% lainnya atau Rp 169,27 miliar akan dibukukan tambahan saldo laba perusahaan.

Tahun lalu Adhi Karya merealisasikan laba bersih sebesar Rp 212 miliar, tumbuh 16,5% melebihi target laba bersih yang ditetapkan sebesar Rp 182 miliar sejak awal 2012.

Seperti dikutip dari bisnis.com, perseroan menargetkan pendapatan sebesar Rp 7,6 triliun tahun ini atau tumbuh 11,8% dari posisi 2012 sebesar Rp 6,7 triliun.

Selain itu, perseroan juga menargetkan kontrak baru senilai Rp 14,41 triliun pada tahun ini, tumbuh dari realisasi kontrak tahun lalu sebesar Rp 10,5 triliun.(bsn/bhc/opn)


 
Berita Terkait PT Adhi Karya
 
• Fadjroel Rachman Akhirnya Dapat Jatah Komisaris Utama Adhi Karya
 
• Manajer Keuangan Adhi Karya Diperiksa KPK
 
• Adhi Karya Akan Bagikan Dividen Tunai Rp 42,32 Miliar
 
• Laporkan Kongkalingkong PLTU, Dahlan Harap Adhi Karya Lebih Baik
 
• KPK Periksa Saksi dari PT Adhi Karya Terkait Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]