Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Remisi
Ade Komarudin: Pemberian Remisi Pada Terpidana Korupsi Dinilai tak Bijak
2016-08-15 10:30:28

Akom sapaan akran Ade Komarudin di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (12/8).(Foto: arief/hr.)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, terkait rencana pemerintah yang akan memberikan kemudahan remisi bagi terpidana kasus korupsi dinilainya kurang bijak.

"Kalau mencuri handphone, mencuri ayam bolehlah dapat remisi, tapi untuk tiga hal narkoba, korupsi dan terorisme itu kurang bijaksana ya," ujar Akom, sapaan akran Ade Komarudin di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (12/8).

Seperti diketahui, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam revisi itu, satu poin menyebutkan syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme dan narkotika dihilangkan. Terpidana kasus tersebut bisa mendapatkan remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya. Salah satu alasan pemerintah merevisi peraturan itu karena lembaga pemasyarakatan yang ada sudah penuh.

"Memang over capacity terutama dari narkotika. Makanya saya bilang pemberantasan narkoba itu bukan hanya mengejar yang pakai narkoba tetapi harus ada langkah preventif, artinya gerakan nasional," kata Akom.(rnm/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Remisi
 
• 175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
• Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
• Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
• 12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
• Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]