Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Hukuman Mati
Adami Wilson Sudah Dieksekusi Mati
Friday 15 Mar 2013 16:06:24

Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (15/3) saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perjalanan hidup bandar narkoba Adami Wilson akhirnya berakhir di sekitar Kepulauan 1000 DKI Jakarta, Indonesia, usai ditembak oleh para eksekutor spesialis hukuman mati tadi malam.

"Tadi malam sudah dilakukan, dieksekusi satu orang, itu atas nama Adami Wilson, wilayahnya itu dilaksanakan di sekitar kepulauan wilayah seribu," kata Jaksa Agung Basrief Arief, kepada para Wartawan, Jumat (15/3).

Adami Wilson yang merupakan Warga Negara Nigeria ini adalah bandar besar narkoba jenis sabu-sabu dan heroin yang merupakan salah satu jaringan besar Internasional, Adami bahkan disinyalir memiliki 2 Kewarganegaraan, Nigeria dan Malawi serta punya beberapa paspor.

Sebelumnya Polisi yang menyamar sebagai pembeli menangkap lelaki hitam bertubuh gempal ini pada Tahun 2003, saat hendak dibekuk, sempat terjadi tembak menembak, namun akhirnya Adami Wilson dan kaki tangannya tak berkutik, untuk kemudian di jebloskan ke LP Tangerang Banten.

"Terpidananya (Adami Wilson) adalah terpidana dari wilayah Banten, Tangerang," ujar Basrief di depan Gedung Jampidum Kejaksaan Agung. Adami Wilson 1 dari terpidana eksekusi mati yang telah mengikuti proses antri.

Sebagaimana diketahui, Adami Wilson pernah mendekam di Nusakambangan sejak tahun 2007, kasus narkoba yang menjeratnya terlampau besar, hingga pada klimaksnya, dirinya harus ditembus timah panas diakhir hidupnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]