Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Munir
Ada Peluang Ajukan PK Atas Kasus Munir
Friday 04 Nov 2011 17:34:29

Istri mendiang Munir, Suciwati ikut berdemo menuntut pengusutan secara tuntas kasus pembunuhan suaminya itu (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedatangan mereka ini untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Para aktivis itu diterima langsung Jaksa Agung Basrief Arief. Kedua belah pihak terlihat pembicaraan serius lebih dari satu jam. Kejaksaan pun menyatakan masih ada peluang untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut.

'"Kami tadi diterima Jaksa Agung dan jajaran. Jadi sudah jelas bahwa Jaksa Agung kemungkinan akan membuka proses PK. Kemungkinan itu dikatakan (Jaksa Agung Basrief Arief) masih ada," kata juru bicara Kasum KASUM, Hendardi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/11).

Menurut Ketua Setara Institut ini, pihak kejaksaan akan mempelajari masukan-masukan yang diberikan pihaknya dalam upaya PK terhadap kasus mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono tersebut. Hal ini terkait didapatkannya alat bukti baru (novum). Satu di antaranya adalah pengakuan BIN yang menyatakan bahwa Muchdi Pr tidak pernah ditugaskan ke Malaysia pada 6-12 September 2004.

Pengakuan BIN ini didapat dari sidang komisi informasi pusat, tentu saja bertolak belakang dengan berbagai alasan yang dilontarkan Muchdi Pr itu yang ketika melakukan hubungan telepon dengan Pollycarpus dan mengaku tak berada di Jakarta. "Pembicaraan penting itu mengenai novum. Novum itu akan dikaji kejaksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa tiga bukti baru (novum) yang disampaikan aktivis Kasum belum tentu sepenuhnya dapat diterima. Alasannya, dari tiga novum yang disampaikan tersebut, dua novum pernah digunakan pada saat persidangan tingkat pertama.

“Mereka menanyakan, bagaimana kasus Munir dapat segera PK. Tadi, saya katakan bahwa itu perlu dikaji dan dipelajari terlebih dahulu secara komprehensif. Sebab, dari tiga novum itu, tenryata dua novum itu sudah pernah digunakan pada tingkat pertama. Jadi, sudah tidak dapat dikatakan novum lagi, makanya harus dikaji lagi," tandas Basrief.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Munir
 
`Lenyapnya` Dokumen TPF Kematian Munir, Umpan Lambung yang Tidak Boleh Diabaikan oleh Presiden Jokowi
 
SBY Merespon Serius, Mempersilahkan Presiden Jokowi Melanjutkan Kasus HAM TPF Munir
 
Hilangnya Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Kasus HAM Munir Kelalaian Pemerintah
 
Jalan Munir Diresmikan di Den Haag, Belanda
 
10 Tahun Pelanggaran HAM Pembunuh Munir Belum Terungkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]