Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BBM
Ada Mismanagement di Balik Kenaikan BBM
2018-10-13 07:26:41

Ilustrasi. Petugas POM SPBU Pertamina.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan kemudian dibatalkan kembali oleh Presiden Joko Widodo, memperlihatkan adanya mismanagement dalam pemerintahan. Pembatalan itu terjadi kurang dari satu jam pada Rabu (10/10) lalu.

"Jika proses pengambilan kebijakan tersebut telah melalui prosedur yang benar, mestinya secara profesional seluruh unsur pemerintahan kompak melaksanakannya dan tidak ada alasan untuk mementahkannya kembali, apalagi sudah dirilis ke masyarakat," ungkap Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan lewat pesan singkatnya kepada Parlementaria, Jumat (12/10/2018).

Menururtnya, sesudah kebijakan itu dibatalkan, seharusnya ada pernyataan terbuka dari Presiden, siapa yang dianggap bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Presiden harus menegur keras pembantunya yang telah melakukan kesalahan. Atau, jika Presiden secara gentleman mengambil alih tanggung jawab kesalahan tadi, maka Presiden perlu meminta maaf kepada masyarakat atas kecerobohan yang terjadi dalam tubuh pemerintahannya.

"Menaikkan harga BBM non-subsidi tanpa melalui konsultasi dengan DPR adalah kesalahan. Sebab, setiap kebijakan yang melibatkan pengurangan atau penambahan subsidi haruslah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada parlemen. Merujuk kepada Perpres Nomor 191 Tahun 2014, meskipun fungsi kontrol DPR atas kebijakan harga BBM non-subsidi telah diamputasi, namun DPR perlu dimintai persetujuannya jika terkait penetapan harga BBM bersubsidi," tegas Heri.

Dijelaskan legislator Partai Gerindra ini, pemerintah dalam RAPBN 2018 menaikkan subsidi sebesar 2,1 persen dari Rp 168,87 triliun menjadi Rp 172,41 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran subsidi untuk BBM dialokasikan sebesar Rp 103,37 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri sudah mengatakan, pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM, gas LPG 3 kg, dan tarif dasar listrik di 2018.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]