Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Dinas PU
Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
Thursday 03 Dec 2015 03:41:37

Ilustrasi. Proyek Pengaspalan Jalan.(Foto: BH/kar)
KUTAI BARAT, Berita HUKUM - Ada apa dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui Kepala Sub Dinas Pengembangan Prasarana Jalan dan Jembatan (PPJJ) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pilip, ST yang diduga kuat dengan sengaja menahan atau tidak membayar uang kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaannya, hingga memasuki tahun ke 10 sejak tahun 2006 yang lalu.

Sumber data yang di peroleh pewarta BeritaHUKUM.com menyebutkan bahwa, pekerjaan proyek peningkatan jalan di wilayah kecamatan Jembang ada 4 paket proyek yaitu: Paket pekerjaan peningkatan jalan Muara Nayan - Kampung Lempuni, paket Jalan SP Perigiq - Tj Jone - Muara Ohong, paket Tj Isuy - Mancong, paket Tj Isuy - Tj Jaan - Pulau Lanting, demikian 1 paket jalan Melak Ilir - Empakung - Muara Bunyut yang masuk dalam kecamatan Melak, tahun anggaran 2004, 2005, 2006 dengan total anggaran Rp 34.568.725.000,-

Dari 5 paket dengan total anggaran Rp 34,5 milyar lebih tersebut dikerjakan oleh CV. Berjaya dan PT. Rita Mulia Abadi. Namun, dipertanyakan oleh beberapa pihak termasuk salah satu LSM yang mengatakan bahwa, dengan tidak dibayarkannya hasil pekerjaan tersebut sejak tahun 2006 yang lalu, yang masih kurang lebih Rp 28,7 milyar lebih dengan alasan yang tidak jelas, sehingga diduga sisa anggaran yang belum dibayar tersebut digelapkan dan harus bertanggung jawab adalah saudara Pilip, ST selaku Kasubdit PPJJ, ujar Sumber, yang minta namanya tidak diberitakan.

Data yang diterima pewarta dengan jelas menyebutkan bahwa, pada saat serah terima jabatan Kasubdit PPJJ dari Supardi MS, ST, MT kepada Pilip, ST pada tanggal 08 Juni 2006 lalu yang termuat dalam berita acara Nomor: 600/PPJJ/DPUK-KB/VI/2006 juga secara rinci mencantumkan hasil pemeriksaan lapangan ke 5 paket yang dikerjakan CV. Berjaya dan PT. Rita Mulia Abadi.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa, tidak dibayarkannya oleh Pemerintah Kubar melalui Kasubdit PPJJ dengan alasan pekerjaan proyek tersebut dinilai ilegal, sehingga timbul pertanyaan, kalau pekerjaan itu ilegal kenapa harus dilakukan kontrak kerja dengan kontraktor atau perusahaan untuk mengerjakan proyek dimaksud.

Direktur utama CV. Berjaya dan PT. Rita Mulia Abadi, yang dikonfirmasi pewarta pada, Rabu (2/12) hanya mengatakan bahwa, saat ini dirinya belum bisa berkomentar banyak dan pada saatnya akan membuka kasus tersebut.

Sementara, Kepala Sub Dinas Pengembangan Prasarana Jalan dan Jembatan ( PPJJ ) Dinas PU Kubar, Pilip, ST saat ingin di konfirmasi melalui telpon selularnya dari Senin, Selasa dan Rabu, yang juga melalui pesan SMS tidak merespon, dan hingga berita ini ditayang tidak ada tanggapan.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Dinas PU
 
Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
 
CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
 
Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
 
Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
 
Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]