Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Ada 45 Pertanyaan di Lontarkan KPK pada Chairunisa
Wednesday 27 Nov 2013 01:00:24

Chairunisa Anggota DPR RI Komisi II.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Chairunisa anggota DPR RI kader Golkar ini, diperiksa sekitar 9 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.00 wib memakai Rompi baju tahanan KPK dan mengenakan selayar selendang motif bunga-bunga sebagai penutup rompi tahanannya

Soesilo Aribowo, SH, MH sebagai Pengacara Kuasa Hukum Chairunisa menjelaskan pada pewarta saat didepan gedung KPK, bahwa Chairunisa diperiksa KPK terkait, materi pertemuannya terakhir kalinya dengan Akil Mochtar (Mantan Mahkamah Konstitusi) Waktu di Mahkamah Konstitusi (MK) dulu, dan KPK menanyakan sampai 45 pertanyaan.

"Diperiksa sebagai tersangka, materinya tentang pertemuan nisa dengan Akil terakhir kalinya waktu di MK, dan mereka waktu di MK hanya ngobrol tentang masalah teman lama, dan tidak ada mengenai pembahasan Pilkada, dan Nisa dilontarkan pihak KPK 45 pertanyaan," jelas Susilo pada pukul 21.10 Wib didepan gedung KPK , Selasa (26/11).

Dan hubungan Chairunisa dengan Muchtar Efendy saat ditanyakan pewarta Soesilo menjawab, tidak mengetahui.

"Nisa dan Efendy !, Efendy siapa itu? Saya tidak kenal, dan tidak tahu tentang itu," tuturnya sambil bergegas pulang meninggalkan kawasan gedung KPK.(BH/bar)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]