Terlihat hadir dalam" /> BeritaHUKUM.com - Ada 2 Menteri yang Diduga Patut Bertanggung Jawab Dalam Proyek Hambalang

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Ada 2 Menteri yang Diduga Patut Bertanggung Jawab Dalam Proyek Hambalang
Wednesday 31 Oct 2012 20:49:26

Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, AK di Gedung DPR saat setelah menyerahkan Laporan P3SON Hambalang BPK ke DPR RI (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bertempat di Gedung Nusantara III DPR, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso langsung menerima Ketua BPK Hadi Purnomo. "Rapat hari ini merupakan rapat konsultasi antara BPK dan DPR terkait penerimaan LHP Proyek P3SON Hambalang," ujar Politisi Golkar ini.

Terlihat hadir dalam penyerahan ini Ketua Komisi X Agus Hermanto, Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara BAKN DPR, Sumaryati Arjoso, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, dan anggota BPK II Taufiquracman Ruki yang sempat menyebut adanya intervensi dalam proses audit BPK tersebut.

Dalam pemaparan hasil audit yang disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Purnomo, Menteri Pemuda dan Olahraga dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan dengan menyalahgunakan wewenangnya. Dalam proses audit ini, BPK butuh waktu delapan untuk mencapai hasil yang maksimal.

Menurut ketua BPK, Kemenpora diduga telah membiarkan Sekretaris Menpora Wafid Muharram guna untuk melaksanakan wewenang Menporanya. Wafid juga telah menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora. Tindakan Wafid itu diduga keras telah melanggar PMK 65/PMK.02/2012.

"Menpora tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan seperti yang diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2008," tutur Hadi.

Kesalahan Menpora lainnya, menurut BPK, Menpora telah membiarkan Sesmenpora Wafid Muharram untuk menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Menpora. Tindakan Wafid juga dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan pembiaran itu, Menpora kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Ketika ditanya tentang ketidak hadiran salah satu anggota BPK Rizal?, Hadi menjawab, "Pak Rizal tak ikut karena ada tugas di luar, jadi jangan diartikan lain." Ujar Hadi.

Hadi juga menambahkan, ''saya tak dapat memastikan kapan audit investigasi tahap II akan mulai rampung, tetapi kami akan bekerja secepatnya,'' pungkas Hadi.

Hasil audit Hambalang sempat menjadi pertanyaan, setelah Taufiequrachman anggota II mengatakan, adanya Intervensi walau akhirnya pernyatan tersebut telah diralat kembali oleh mantan ketua KPK tersebut.

Pernyataan Taufiequrachman itu juga langsung dibantah oleh pihak BPK dan menyebut tidak ada intervensi dari siapa pun dan audit memang belum rampung.

Seperti diketahui, pemeriksaan proyek Hambalang dilakukan BPK sejak 27 Februari 2012. Dari informasi yang dihimpun, ada tujuh temuan BPK. Setidaknya ada 2 Menteri yang dianggap harus bertanggung jawab dalam proyek ini, karena temuan ini akan diteruskan oleh Panja Hambalang ke komisi XI DPR RI.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]