Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Ada 2 Alasan Penyekatan Ruas Jalan di Wilkum Polda Metro Ditambah, Menjadi 100 Titik
2021-07-14 17:22:10

Konferensi pers terkait penambahan titik penyekatan masa PPKM Darurat di Wilkum Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penambahan titik penyekatan masa penerapan PPKM Darurat menjadi total 100 titik dari sebelumnya diketahui 63 titik. Penyekatan tambahan itu akan berlaku mulai Kamis 15 Juli 2021 pukul 00.01 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan dua alasan utama penambahan titik penyekatan tersebut.

"Pertama terjadi peningkatan mobilitas. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi google analatik, facebook mobility," kata Sambodo, dalam konferensi pers, di Aula TMC Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (14/7).

"Jadi tanggal 5 Juli kemarin kita sempat penurunan mobilitasnya diangka 30 persen kemudian tanggal 11 Juli penurunannya (hanya) diangka 20 persen, padahal di PPKM Darurat ini (target) penurunan mobilitasnya diatas 30 sampai 50 persen," terang Sambodo.

Artinya, sambung Sambodo, ada peningkatan mobilitas di Jakarta meskipun diterapkan kebijakan PPKM Darurat sehingga penyekatan ditambah.

"Alasan kedua adalah adanya pembatasan di batas kota tidak cukup untuk membatasi mobilitas terbukti masih banyaknya pergerakan didalam kota," bebernya.

Faktor tersebut, menurut Sambodo, karena karakteristik Kota DKI Jakarta yang termasuk dalam hybrid concrete sangat unik. Artinya, tambah Sambodo, pergerakan mobilitas masyarakat sangatlah dinamis baik dari luar maupun dalam kota.

"Sehingga ketika dilakukan pembatasan di batas-batas kota, mobilitas di dalam kota masih cukup tinggi. Itulah kemudian pembatasan tidak hanya di batas kota tetapi juga kita harus bermain di dalam kota," cetusnya.

Diketahui sebelumnya, pada awal pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat, hanya ada 63 titik ruas jalan di Jakarta yang disekat untuk pembatasan mobilitas.

Berikut rincian 100 titik wilayah yang disekat dan dijaga oleh tim gabungan Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP:

Terdiri 19 titik di dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Sudirman-Thamrin.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]