Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Ada 15 Bangunan Eks Lokalisasi Solong Samarinda Ludes Terbakar
2019-02-05 18:56:31

Kondisi saat kebakaran yang terjadi di bekas Lokalisasi Solong Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Diawal bulan Februari tahun 2019 si Jago Merah kembali terjadi di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Senin, (4/2) sekira pukul 01.05 Wita di Lokalisasi Solong Samarinda, mengakibatkan hanya kurang lebih dua jam sijago merah mengamuk15 banguna yang terdiri dari 9 Wisma dan 6 rumah warga ludes terbakar.

Data yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi, dari BPBD Samarinda dan relawan bahwa, kebakaran baru bisa diatasi pukul 03.00 Wita. Atas kejadian tersebut, tercatat 15 unit rumah terbakar, 14 kepala keluarga atau 60 jiwa harus kehilangan tempat tinggal.

Sementara, kordinator Satpam Koplek Lokasisasi Solong yang saat ini tetap beroperasi dengan puluhan Wisma walau ditahun 2016 lalu telah ditutup tersebut mengatakan bahwa, asal api mulai terliat muncul dan langsung membesar dari Wisma Sumber Rezeki
milik Bambang, disaat dirinya tidak jauh dari wisma tersebut, terang Herman di TKP Kebakaran, Senin (4/2).

"Kebakaran tersebut awal berasal dari Wisma Sumber Rezeki milik Bambang, saya tidak jauh dari wisma tersebut, saya langsung lari keluar ke Pemadam di Gereja, dari kebakaran tersebut diduga sekitar 15 bangunan ada 9 Wisma dan 6 rumah warga," ujar Herman.

Herman juga mengatakan bahwa disaat api pertama kali muncul dan membesar sontak membuat semua penghuni panik dan lari meninggalkan wisma mereka.

Pantauan pewarta, petugas Pemadam Kebakaran dan Balakcana dari berbagai unsur yang akan memberikan bantuan untuk memadamkan amukan sijago merah tersebut terkendala dengan jalan menuju lokasi yang sempit, serta dipadati pengunjung yang ingin menonton peristiwa kebakaran di lokalisasi penikmat pria hidung belang tersebut, sehingga hanya beberapa armada yang bisa lolos, dua jam berjalan api dapat dikuasai.

"Kesulitan kami karena tidak ada air, apalagi jalanan juga cuma satu arah, namun kerja sama semua tim membuahkan hasil, api benar-benar dikuasai 2 jam," ujar salah seorang relawan pemadam kebakaran.

Tampak aparat Kepolisian dilapangan masih melakukan penyelidikan penyebab kebakaran.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
• Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
• KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
• Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
• Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
• Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]