Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Lingkungan
Ada 'Backing' Aktifitas Galian C di Aceh
Sunday 12 May 2013 09:26:46

Kepala KLH Aceh Utara, Nuraina saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Aparat hukum khususnya di Aceh Utara terkesan lemah untuk memberantas para penambang liar galian C yang akhir-akhir ini kian marak melakukan aktifitasnya dalam perusakan lingkungan.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, puluhan aktifitas galian C itu terdapat di wilayah Kecamatan Nisam, Sawang, Cot Girek dan beberapa tempat lainnya di Aceh Utara itu dilakukan oleh PT Abadi Jaya Sentosa (Ajas) berikut PT Syakila Group.

Perusahaan tersebut sepertinya kebal hukum, dan terkesan dilindungi oleh aparat penegak hukum setempat. Bahkan semakin merajalela melakukan kegiatan penambangan galian C meskipun beberapa kali mendapat teguran dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara.

"Benar, kami sudah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada mereka, namun surat kami tidak diindahkan," tandas Kepala KLH Aceh Utara, Nuraina.

Perusahaan itu sepertinya kebal hukum, lanjutnya, sebab aktifitasnya sangat jelas melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup. Selain itu juga dengan adanya kegiatan itu ekosistem terhadap lingkungan sekitar akan semakin memburuk.

Dan KLH juga sangat khawatir dapat membahayakan penduduk setempat terutama bagi anak-anak. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu seorang bocah tewas tercebur di lokasi penambangan liar di Desa Gunci Kecamatan Sawang yang dilakukan oleh PT Abad Jaya.

"Saya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka," tutupnya.

Sementara pegiat LSM Aliansi Indonesia, Amri Usman menyebutkan bahwa kedua perusahaan ternama di Aceh Utara itu memang kebal terhadap hukum. Amri menilai persoalan ini sebenarnya bukan menjadi hal yang tabu bagi masyarakat terutama pihak yang berwenang.

"Kita semua tahu galian C itu melanggar undang-undang, tapi sampai saat ini siapa yang mencegahnya," tegasnya, Minggu (12/5).

Oleh sebab itu, Amri berharap kepada penegak hukum agar serius dan jangan mata terhadap para pelaku penambang liar ini. Karena aktifitas itu dapat merusak kelestarian dan ekosistem lingkungan sekitar.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Kerusakan Lingkungan
 
BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
 
Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
 
Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
 
Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
 
HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]