Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Lingkungan
Ada 'Backing' Aktifitas Galian C di Aceh
Sunday 12 May 2013 09:26:46

Kepala KLH Aceh Utara, Nuraina saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Aparat hukum khususnya di Aceh Utara terkesan lemah untuk memberantas para penambang liar galian C yang akhir-akhir ini kian marak melakukan aktifitasnya dalam perusakan lingkungan.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, puluhan aktifitas galian C itu terdapat di wilayah Kecamatan Nisam, Sawang, Cot Girek dan beberapa tempat lainnya di Aceh Utara itu dilakukan oleh PT Abadi Jaya Sentosa (Ajas) berikut PT Syakila Group.

Perusahaan tersebut sepertinya kebal hukum, dan terkesan dilindungi oleh aparat penegak hukum setempat. Bahkan semakin merajalela melakukan kegiatan penambangan galian C meskipun beberapa kali mendapat teguran dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara.

"Benar, kami sudah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada mereka, namun surat kami tidak diindahkan," tandas Kepala KLH Aceh Utara, Nuraina.

Perusahaan itu sepertinya kebal hukum, lanjutnya, sebab aktifitasnya sangat jelas melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup. Selain itu juga dengan adanya kegiatan itu ekosistem terhadap lingkungan sekitar akan semakin memburuk.

Dan KLH juga sangat khawatir dapat membahayakan penduduk setempat terutama bagi anak-anak. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu seorang bocah tewas tercebur di lokasi penambangan liar di Desa Gunci Kecamatan Sawang yang dilakukan oleh PT Abad Jaya.

"Saya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka," tutupnya.

Sementara pegiat LSM Aliansi Indonesia, Amri Usman menyebutkan bahwa kedua perusahaan ternama di Aceh Utara itu memang kebal terhadap hukum. Amri menilai persoalan ini sebenarnya bukan menjadi hal yang tabu bagi masyarakat terutama pihak yang berwenang.

"Kita semua tahu galian C itu melanggar undang-undang, tapi sampai saat ini siapa yang mencegahnya," tegasnya, Minggu (12/5).

Oleh sebab itu, Amri berharap kepada penegak hukum agar serius dan jangan mata terhadap para pelaku penambang liar ini. Karena aktifitas itu dapat merusak kelestarian dan ekosistem lingkungan sekitar.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Kerusakan Lingkungan
 
• BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
 
• Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
 
• Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
 
• Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
 
• HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]