Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Achsanul Qosasi: Krakatau Steel Hadapi Masalah Sulit Akibat Miss-Invest Atas Keinginan yang Muluk
2021-12-09 15:44:18

JAKARTA, Berita HUKUM - Masalah keuangan kembali melilit satu perusahaan miik negara, yaitu PT Krakatau Steel (Persero). PT Krakatau Steel merupakan BUMN yang bergerak di bidang produksi baja, Perusahaan pengolahan baja ini terlilit utang emiten dalam proyek peleburan tanur tinggi (blast furnance complex).

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menerangkan, dirinya menilai kerugian dari proyek blast furnace complex yang berjalan sejak 2011 akan membebani Krakatau Steel senilai Rp 1,3 triliun tiap tahunnya.

"Pembangunan blast furnace complex, akhirnya membebani KS (Krakatau Steel) hingga kini," ujar anggota III BPK RI Achsanul Qosasi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (9/12).

Qosasi menjabarkan, Karakatau Steel memiliki lima pabrik (plant) yang dibangun dikompleks 2.700 Hektare. Di antaranya Raw Material Storage (RMS), Sinter Plant (SP), Coke Over Plan (COP), Blast Furnace Plant (BFP), Hot Metal Treatment Plant (HMT) dan Fas penunjang.

"PT Krakatau Steel (KS) merupakan proyek baja Trikora yang dirintis Bung Karno tahun 1960 agar Indonesia memiliki pabrik baja yang mendukung pembangunan nasional," paparnya.

"Saat ini KS menghadapi permasalahan yang sulit, sebagai akibat dari miss-invest atas keinginan muluk yang tidak direncanakan secara baik," imbuhnya.

Krakatau Steel, kata Qosasi, mendasari keinginannya untuk menghasilkan 1,2 juta ton Hot Metal, meningkatkan produksi Slab dan menurunkan biaya operasi 58 dolar Amerika Serikat per ton.

"Blast furnace complex butuh biaya Rp 6 triliun, yang membengkak menjadi Rp 12 triliun, karena tak kunjung selesai. Sementara hasil Feasibility Study (FS) merekomendasi tidak layak," katanya.

Qosasi mencatat, Feasibility Study (FS) proyek peleburan tanur tinggi sudah dilakukan sebanyak dua kali, dan hasilnya menyimpulkan NPV Negatif alias tidak layak.

Qosasi menegaskan, tahun 2011 dilakukan FS ketiga yang tidak berkesimpulan, dan proyek tetap dilanjutkan. Artinya, proyek BFC adalah keputusan yang didasarkan pada keinginan Direksi PT KS yang bukan pada kebutuhan pasar.

"Pemeriksaan BPK RI menemukan bahwa pembuatan FS ketiga dibuat setelah ditunjuk pemenang tender, Maret 2011. FS ketiga hanya berupa estimasi Investment Cost, tanpa sensitifity analysis," bebernya.

Qosasi mengatakan, pemeriksaan atau audit yang dilakukan BPK pada 2016 itu mencatat 14 temuan. Dia memastikan hasil audit periode itu sudah disampaikan kepada DPR dan Pemerintah.(as/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]