Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Aceh
Acheh Future Dukung Pelaksanaan Cambuk di Lapas
2018-04-15 19:45:38

Ketua Lembaga Acheh Future, Razali Yusuf.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Lembaga Acheh Future, Razali Yusuf mendukung kebijakan pemerintah Aceh terkait pelaksanaan hukaman cambuk di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam karena hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk, dari tempat terbuka dipindahkan ke Lapas. Pergub tersebut juga sudah melalui mekanisme pembahasan yang jelas.

"Karena selama ini teknis dalam pelaksanaan uqubat cambuk yang belum diatur secara permanen sesuai dengan amanah yang tertera dalam qanun," ujar Razali, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (15/4).

Memang, kata Razali, selama ini uqubat cambuk dilaksanakan secara terbuka, tidak disebutkan lokasi khusus. Pada Pasal 262 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat menyebutkan, uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

Hanya saja, tempat terbuka yang dimaksud itu tidak disebutkan apakah dilaksanakan di mesjid atau tempat lainnya. Biasanya, tempat terbuka yang sering digunakan sebagai lokasi pelaksanaan uqubat di Aceh adalah halaman masjid.

Untuk itu, sebagai turunan dari qanun kemudian Gubernur membuat Pergub yang mengatur secara khusus tempat pelaksanaan uqubat cambuk bagi pelanggar syariat, yaitu di LP.

Kendati begitu, Acheh Future meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Syari'at Islam untuk mengadakan Muzakarah Ulama se Aceh di setiap akhir tahun. Muzakarah tersebut diadakan untuk bahan pedoman Pemerintah Aceh dalam menjalankan program pemerintahan yang bersyariat, dan hasil setiap muzakarah tersebut dapat disebarluaskan dalam bentuk surat edaran.

"Bila hal ini dilakukan insya Allah tidak ada permasalahan yang timbul di kemudian hari," pungkas Razali.(bh/sul)



 
Berita Terkait Aceh
 
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
• Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
• Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
• Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
• Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]