Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Abraham Samad
Abraham Samad Tak Miliki Akun Twitter
Monday 08 Oct 2012 00:48:04

Ilustrasi, Konfrensi Pers KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM – Upaya pelemahan KPK, seperti gayung bersambut mendapat respon perlawanan yang besar dari berbagai lapisan masyarakat yang terus bergema hingga ke daerah-daerah di seluruh nusantara. Dan untuk merespon perkembangan kasus KPK Vs Polri ini, agar menjernihkan kemelut yang mengguncang, KPK mengadakan Konfrensi Pers pada pukul 22:30 Wib Minggu (07/12).

Berikut ini ada 15 hal yang disampaikan oleh juru bicara KPK Johan Budi:

1. Ketua KPK Abraham Samad dan pimpinan KPK yang lain tidak mempunyai akun twitter. Apa yang beredar seolah-olah mengatasnamakan Ketua KPK tersebut tidak benar.

2. KPK mengapresiasi rencana Presiden yang akan turun tangan untuk menengahi permasalahan antara POLRI dan KPK saat ini.

3. Besok akan diadakan pertemuan KPK dan POLRI membahas persoalan yang mengemuka di publik dan berharap akan ada solusi.

4. Terhadap tuduhan yang di alamatkan kepada penyidik KPK Novel Baswedan, KPK telah membentuk tim dan melakukan investigasi.

5. Hasil investigasi menunjukkan saat kejadian Februari 2004, Novel berada di kantor Kasatreskrim Bengkulu di mana dia menjabat Kasatreskrim.

6. Saat ada laporan pencurian, Novel memerintahkan anak buahnya ke TKP untuk mengamankan tersangka & barang bukti untuk di bawa ke Mapolresta Bengkulu.

7. Saat melakukan pengembangan kasus, tim membawa tersangka ke TKP dan disitu terjadi kericuhan, 6 tersangka mengalami luka tembak

8. Novel mendapat laporan susulan tentang kejadian ini dan memerintahkan tersangka agar dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan. Esok harinya, 1 tersangka meninggal dunia.

9. Tim penyidik kasus yang diduga melakukan penembakan dan penganiayaan dilakukan pemeriksaan untuk diproses pelanggaran kode etik.

10. Novel sebagai kasatreskim juga ditarik dalam proses itu dan dikenakan teguran. Setelah putusan kode etik, Novel tetap menjabat kasatreskim Bengkulu.

11. Terkait kejadian Jumat 5/10 Novel akan ditangkap di kantor KPK, info yang diperoleh KPK : Laporan Polisi baru dibuat 1Okt, No:LP 1285/XI/2012/SPKT.

12. Sebelumnya mantan Direskrim Polda Bengkulu yang saat ini di Bareskrim datang ke Polda Bengkulu dalam rangka mencari tahu kasus Novel yang terjadi 8 tahun lalu.

13. Hingga Jumat 5/10, Novel belum menerima satupun surat sebagai tersangka.

14. Sejauh ini tidak ada uji balistik terhadap senjata dan peluru, juga pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi, namun tersangka sudah ditetapkan.

15. Surat penggeledahan atas Novel belum ada nomor dan ijin dari pengadilan.(bhc/rls/mdb)


 
Berita Terkait Abraham Samad
 
Abraham Samad: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan
 
Abraham Samad: Susah Cari Pemimpin Amanah, Cenderung Otoriter
 
Abraham Apresiasi Bantuan Masyarakat Indonesia
 
Abraham Samad: Indonesia Perlu Buat UU Perlindungan Aset
 
Wiwin Sekpri Abraham Samad Resmi Dipecat, Sespim Gantikan Sementara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]