Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Abraham Samad Apresiasi Keberhasilan Penyidik KPK OTT Akil Mochtar
Friday 04 Oct 2013 01:04:12

Jumpa Pers KPK terkait OTT Suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar, Kamis (3/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam keterangan pers Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mengapresiasi langkah penyidik KPK, ditengah keterbatasan personil yang dimiliki dan banyaknya kasus yang ditangani KPK.

Abraham Samad juga mengapresiasi laporan dari masyarakat, serta apresiasi terhadap Patrialis Akbar mewakili Mahkamah Konstitusi dalam proses penegakkan hukum.

"KPK fokus terhadap apa yang ditangani sesuai hasil pemeriksaan, KPK ingin mengucapkan terimakasih pada masyarakat tertentu, yang memberikan informasi, juga pada pegawai KPK yang membantu, atas nama pimpinan KPK kami ucapkan terimakasih," ujar Abrham Samad Kamis (3/10) di gedung KPK Jakarta.

Ditambahkanya, KPK juga sudah melakukan komunikasi dengan hakim konstitusi, dan Patrialis Akbar diutus oleh rekan-rekanya MK, serta bersama KPK kami akan melakukan langkah-langkah penting," ujarnya Abraham Samad.

Menurut Abraham Samad, lembaga yang dipimpinya ingin menggunakan moment ini, sebagai pembelajaran terhadap semua pejabat negara.

Abraham juga memastikan bahwa, KPK telah disepakati dengan MK akan mendapatkan akses dan membuka seluas-luasnya dalam menjalankan tugas, dan menggunakan moment ini sebagai titik balik, untuk terus - menerus menjaga citra dan wibawa MK sebagai lembaga penegak hukum.

Abraham juga mengingatkan, agar tetap menjaga, dan jangan sampai adanya upaya intervensi.

"Kita jaga kehormatan lembaga KPK dan MK. Supaya lembaga penegakkan Hukum MK dan KPK dapat terus dijaga dalam negara hukum," pungkas Abraham Samad.(bhc/put)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]