Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Abraham Samad: Janji Akhir 2013 Akan Segera Kasus Century ke Peradilan
Tuesday 28 May 2013 20:55:53

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Abraham Samad, menjawab pertanyaan wartawan dalam program Primetime News di MetroTv, Selasa (28/5) sejauh mana progres hasil penyidikan KPK terkait kasus aliran dana talangan Bank Century.

Ada tidak dana talangan Bank Century Rp 632 miliar yang berdampak gagal, mengalir dana tersebut kepada pengambil kebijakan?

Di jawab Abraham Samad, ketika kasus ini bergulir hingga saat kepersidangan nanti, saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan bila ada informasi yang keluar ke publik, maka penyidikan ini akan khabur dan mentah kembali, ada beberap informasi yang harus kita jaga agar informasi tidak keluar ke publik.

Di tambahkan Abraham Samad, oleh karana itu biarkanlah jawaban pertanyaan masyarakat luas tidak usah khawatir, kasus ini akan bergulir di persidangan dan masyarakat dapat menyaksikan.

"Semua akan terbongkar siapa-siapa aktornya, dan mari kita bersabar dan akan jelas nanti siapa yang bertanggung jawab dan bersalah dalam kasus Century," ujar Abraham.

Kita mengingkan bukan hanya kaus Century saja, KPK harus tuntas menyidik sampai ke akar-akarnya, itu dilakukan KPK selama Ini, dan kita ingin ini selesai, bila kasus ini tidak di bongkar sampai keakarnya kurang bagus, bagi beban sejarah bangsa ini ke depan.

Ketika ditanya kembali anda pernah berjanji di rapat kerja dengan DPR RI, bahwa KPK tidak akan mempolitisir kasus ini dan kasus ini akan selesi sebelum ini di 2012?

Abraham Samad menjawab, saya katakan saat itu, tengat waktu dari kita KPK, sebutkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dan itu sudah di tingkatakan, dan KPK sudah penuhi.

Bila tidak dinaikan status dari peyelidikan ke penyidikan berarti kasus ini tidak berjalan, oleh kerena itu. "Ukuran membuahkan hasil bila sudah di ungkap, artinya kasus sudah berjalan jauh, dan sudah ada menetapkan tersangka. KPK tidak bisa melakukan SP3-kan, Inshallah akhir bulan 2013 akan segera di limpahkan ke peradilan," pungkas Abraham Samad.

Sebelumnya Abraham Samad mengatakan keterangan Sri Muliani saat di periksa KPK di Kedutaan Besar RI Di Washington DC, ada sejumlah dokument yang diserahkan Sri kepada KPK, pemeriksaan Sri Mulyani untuk mendalami peranya sebagai Menteri Keuangan yang saat itu, memiliki otoritas mengucurkan dana talangan Bank Century, saat itu Sri Muliyani adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]