Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Abraham Kembali Janji Kasus Century takkan Dipetieskan
Saturday 04 Feb 2012 03:39:47

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (Foto: BeritaHUKUM/riz))
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali menegaskan tidak akan mempetieskan kasus mega skandal bailout Bank Century. Sebab, pihaknya hingga saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Kami kembangkan terus, semuanya pasti kami kembangkan. Pokoknya Century tidak akan dipetieskan,” tegas Abraham Samad kepada wartawan, usai jumpa pers penetapan tersangka baru kasus suap wisma atlet di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2).

Abraham meminta publik tidak perlu khawatir akan kelangsungan proses penyelidikan kasusnya. Ia pun memastikan takkan pernah berhenti mengembangkannya. Namun, dirinya tidak bisa menggaransi kasus Century akan selesai dalam waktu 100 hari kerja, karena lembaganya bukan kabinet menteri.

“Pokoknya jangan khawatir, kami tak pernah berniat menghentikan kasus (Century) itu. Tapi memang tidak mungkin bisa selesai dalam 100 hari, karena KPK bukan kabinet kementerian. Jadi begini, masalah Century jangan khawatir,” tandas dia.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR kembali menemui Abraham dan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen untuk mendesak penuntasan kasus tersebut. Anggota komisi yang hadir yakni Azis Syamsuddin, Bambang Susetyo, Aboebakar Alhabsy, Nasir Djamil, Ahmad Yani dan Trimedia Panjaitan.

Kehadiran mereka dalam rangka mendesak KPK untuk tingkatkan status kasus Century dari Penyelidikan ke Penyidikan. Hal ini sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu. Temuan itu mengindikasikan kerugian negara dalam pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]