Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Amandemen UUD 45
Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
2021-08-19 06:05:50

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy.(Foto: Andri/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy menilai tidak tepat membahas rencana Amandemen Konstitusi UUD 1945 di saat pandemi seperti sekarang ini. Dimana saat ini rakyat dalam kondisi susah. Banyak yang masih berduka karena ditinggal wafat sanak saudaranya. Bahkan, tidak sedikit juga yang sedang berjuang melawan Covid-19. Termasuk juga masyarakat yang berjuang bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi.

"Jika saat ini membahas amandemen UUD 1945, seolah tidak peka dengan situasi ini, apalagi ketika yang dibahas adalah penambahan masa jabatan presiden. Jika dipaksakan rakyat tentu akan melihat ada pihak yang lebih mementingkan kekuasaan dari pada nasib rakyat," ungkap Aboe Bakar dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (18/8).

Pada situasi seperti saat ini, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, seharusnya semua elemen bangsa fokus dan berupaya untuk menangani pandemi. Baik dalam layanan kesehatan untuk mengurangi resiko kematian akibat Covid-19, maupun dalam upaya pemulihan ekonomi agar rakyat bisa makan dan bertahan hidup di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Dari pada membahas amandemen UUD 1945, lebih urgen jika saat ini kita menyiapkan roadmap jangka panjang penanganan Covid-19. Karena kita pahami Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Jadi tidak ada yang lebih penting dari pada keselamatan rakyat, ini harus kita pegang teguh," tegas Ketua Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR RI ini.

Ditambahkan legislator dapil Kalimantan Selatan I tersebut, saat ini sangat diperlukan roadmap jangka panjang Indonesia dalam menangani Covid-19. Agar kebijakan jelas peta jalannya. "Jangan sampai rakyat melihat penanganan pandemi hanya berganti ganti nama saja tanpa orientasi yang jelas. Karena keberadaan roadmap jangka panjang penanganan pandemi tersebut merupakan kebutuhan mendesak saat ini," pungkasnya.(ayu/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Amandemen UUD 45
 
Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
 
Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
 
Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
 
Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
 
Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]