Inilah kritikan yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com," /> BeritaHUKUM.com - Abdullah Saleh: Yang Dikibarkan Telah Disepakati MoU Helsinky dan Qonun Aceh No.3/2013

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Qanun Aceh
Abdullah Saleh: Yang Dikibarkan Telah Disepakati MoU Helsinky dan Qonun Aceh No.3/2013
Saturday 17 Aug 2013 23:48:09

Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad), Letjen TNI Gatot Nurmantyo di Aceh, Sabtu (17/8).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Terkait pemberitaan di media online BeritaHUKUM.com, yang dimuat pada 16 Agustus 2013 kemarin, dengan judul "HUT RI ke-68, Bendera GAM Masih Berkibar" menuai kritikan dari seorang Anggota Dewan Perwakilan (DPR) Aceh, Abdullah Saleh.

Inilah kritikan yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, melalui pesan BlackBerry Messenger, pada Sabtu (17/8) siang tadi, "Dinda dg Berita online dinda jangan ikut2an memojokkan bendera Aceh, yg dikibarkan oleh masyarakat hari ini bukan Bendera GAM tapi BEDERA ACEH yg telah ditetapkan dg Qanun Aceh No. 3 Tahun 2003. Sangat beda posisinya," demikian.

Dalam pesannya, Abdullah juga meminta teman-teman wartawan media cetak dan elektronok untuk tidak menyebut lagi bendera Bulan Bintang sebagai bendera GAM. Bendera Bulan Bintang, yang dikibarkan oleh masyarakat selama ini bukan bendera GAM.

Akan tetapi, tambahnya, adalah Bendera Aceh yang ditetapkan denga Qanun Aceh No.3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pengesahan Qanun ini oleh DPRA dilakukan secara aklamasi oleh seluruh Partai Politik yang memiliki wakilnya di DPRA.

Keberadaan bendera Aceh ini, juga sesuatu yang telah disepakati dalam MoU Helsinky dan UUPA, oleh karenanya tdk usah dipertentangkan dengan bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara RI. Berdasarkan Qanun Aceh tersebut, pengibaran bendera Aceh justru berdampingan dengan bendera Merah Putih dan pengibarannya secara resmi harus diawali dengan pengibaran bendera Merah Putih.

"Kepada semua pihak, kami himbau untuk memahami posisi bendera Aceh ini dan sama-sama kita ciptakan kondisi damai di masyarakat kita. Secara khusus, ia sangat menghargai sikap masyarakat luas di Aceh yang mampu menunjukkan sikap kearifan dan kematangan dalam menghadapi berbagai kondisi sosial politik di Aceh.

Menurutnya, masyarakat telah mampu bersikap tegas dan cerdas segala hal-hal yang dapat memperkeruh situasi keamanan, sosial politik di Aceh. Walau tetap tegas membela hak-hak Aceh sesuai dengan MoU Helsinky. Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh telah sepakat untuk menciptakan masa "cooling down" terhadap Qanun bendera Aceh, hingga 15 Oktober 2013.

Dan kedua pihak sepakat, dalam 3 bulan ini akan menyelesaikan berbagai ganjalan pelaksanaan MoU Helsinky dan UUPA, antara lain PP tentang Kewenangan Pemerintah di Aceh, Perpres tentang Pembentukan BP Migas Aceh, Penyerahan Kewenangan Pertahanan, Perpres tentang Penyerahan pelabuhan laut, udara dan lainnya.

"Saya minta masyarakat bersabarlah!," pinta Abdullah.

Menyoal bendera Aceh masih menuai kontroversi, Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad), Letjen TNI Gatot Nurmantyo, mengatakan bahwa saat masyarakat ini belum faham dan tidak mengetahui bahwasanya saat ini bendera itu masih dalam proses pembahasan pemerintah RI-Aceh.

"Karena ketidaktahuan masyarakat, itu wajar-wajar saja kita ingatkan," tandas Pangkostrad.

Namun yang terpenting yang kita lihat hari ini, tambahnya, antusias masyarakat Aceh mengikuti upacara dengan dengan hidmat, makan bersama-sama, dan masyarakat justru menikmatinya. Menurutnya, saat ini tidak perlu berbicara apa-apa, tapi yang kita lihat hari ini bahwa masyarakat sangat cinta damai dan berjiwa pahlawan.

"Ini upacara HUT RI tingkat kecamatan lho, tapi masyarakat sangat antusias mengikutinya," pungkas Gatot Nurmantyo, usai mengikuti upacara pengibaran bendera Merah Putih, yang dilaksanakan di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (17/8).(bhc/sul)


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]