Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samarinda
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
2020-02-05 06:27:40

Kepala Dikdukcapil kota Samarinda, Abdullah ketika menunjukan ruang arsip yang baru selesai dikerjakan, Selasa (4/2).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdullah, membantah tudingan ada proyek pembangunan gedung arsip tahun anggaran 2019 di kantor yang dipimpinnya yang diduga Fiktip. Bantahan Abdullah, ketika dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM pada, Selasa (4/2).

Abdullah mengatakan bahwa tidak benar ada proyek pembangunan gedung untuk arsip tahun 2019 di kantornya. Namun, dia membenarkan bahwa adanya pekerjaan gedung arsip di kantornya di tahun 2019 dengan anggaran sekitar Rp 180 juta dengan menggunakan anggaran rutin.

"Tidak benar itu, tidak ada anggaran proyek dari Pemerintah untuk bangun gedung arsip, informasi dari mana itu fitnah. Kita benahi arsip dengan membuat tempat untuk menyimpan arsip, dananya kita ambil dari anggaran rutin, dananya sekitar Rp 180 juta yang saya percayakan Pak Subhan, sekretaris untuk mengerjakan," ujar Abdullah, Selasa (4/2).

Ketika pewarta menanyakan terkait adanya informasi sumber bahwa adanya proyek tahun 2019 yang tidak dikerjakan, namun SPK ditandatangan oleh stafnya seolah telah dikerjakan, Abdullah bersumpah bahwa itu tidak benar. "Saya bersumpah itu tidak benar," tegas Abdullah.

Sebelumnya seorang sumber yang berprofesi penasihat hukum kepada pewarta di kantor Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (2/1) lalu mengatakan informasi terkait adanya proyek gedung arsip yang diduga fiktip di Kantor Disdukcapil kota Samarinda.

Namun, ketika dirinya meminta data terkait adanya kasus yang ditanganinya. Dari situ stafnya menunjukkan tempat gedung arsip yang berantakan, terungkap adanya proyek tahun 2019 yang tidak dikerjakan namun seolah proyek tersebut sudah dilaksanakan, ungkap Sumber yang tidak mau namanya ditulis sambil menunjukkan foto-fotonya.

"Dia Abdullah marah besar ketika tau bahwa stafnya membawa kami kebagian arsip, sampai Abdullah banting pintu kantornya dengan keras," pungkas Sumber menceritakan.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]