Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Omnibus Law
Abaikan Suara Penolakan, DPR RI Tetap Sahkan RUU Cipta Kerja
2020-10-06 08:05:45

Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman berdiri melakukan interupsi protes saat sidang Paripurna DPR Ri akan menyahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang akhirnya aksi fraksi Demokrat Walk Out dari ruang sidang.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI (5/10/2020) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-undang. Sebelumnya, Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memang telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) dalam Raker Panja, (3/10/2020) lalu di Jakarta.

"Telah kita dengar pandangan dan pendapat akhir dari Badan Legislatif," ujar Pimpinan Rapat Paripurna DPR Azis Syamsudin yang juga sebagai Wakil Ketua DPR di Jakarta, (5/10).

Dalam proses Paripurna DPR memang sempat menimbulkan perdebatan. Salah satunya dari pandangan Fraksi-fraksi. Benny K Harman, dari Fraksi Demokrat meminta agar para Fraksi menyampaikan pandangannya terlebih dahulu.

"Agar masyarakat mengetahui kenapa Fraksi Demokrat menolak RUU ini menjadi UU," kata Benny.

Akhirnya Pimpinan DPR menyetujui usul tersebut agar setiap Fraksi menyampaikan pandangannya. Dalam pandangannya, sebagian besar fraksi setuju dan tercatat hanya 2 fraksi yang tidak menyetujui RUU ini menjadi UU. Adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.

Fraksi Demokrat melalui Juru Bicaranya Marwan Cik Asan menilai ada pasal yang bisa mencederai lingkungan dalam proses investasi. Demokrat juga menilai RUU ini disusun seperti terburu-buru.

"RUU Cipta Kerja harus dapat berikan road map arah Indonesia ke depan seperti apa. RUU Cipta Kerja ini ada sejumlah persoalan mendasar," kata Marwan.

Persoalan mendasar di antaranya, Demokrat berpendapat Pandemi Covid-19 haruslah diutamakan untuk penanganannya. Serta tercederainya hak-hak para pekerja dalam adanya RUU ini.

"RUU Cipta Kerja pembahasannya cacat prosedur. Pembahasan tidak transparan dan akuntabel dan tidak melibatkan pekerja dan civil society," katanya.

"Demokrat menyatakan menolak untuk menjadikan UU. Harus dilakukan pembahasan lebih utuh," kata Marwan.

Juru Bicara Fraksi PKS, Amin AK mengatakan adanya banyak catatan dari Fraksi PKS. "Secara substansi Fraksi PKS menilai RUU ini bertentangan dengan politik hukum dan kebangsaan," terangnya.

"Adanya liberalisasi sumber daya alam. Melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta dalam investasi," imbuh Amin.

Ia juga mengatakan, pengusaha sangat diuntungkan dan buruh dirugikan terkait hubungan kerja dan pesangon. "Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja ini untuk dijadikan UU dalam pembahasan tingkat II," tutur Amin.

Setelah proses pandangan Fraksi, Pimpinan DPR Azis Syamsudin menyatakan pimpinan mengambil suara berdasarkan pandangan Fraksi. Tercatat 6 Fraksi menerima dan 1 Fraksi menerima dengan catatan (Fraksi PAN). Sementara 2 Fraksi menolak (Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS).

Azis pun telah mengetuk palu yang menandakan DPR telah menyepakati RUU Omnibus Law menjadi UU tersebut.

Sayangnya, dalam proses tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan Walk Out dari Rapat Paripurna karena merasa tidak diakomodir masukannya yang meminta agar dilakukan penundaan.

Adapun Pimpinan Rapat Paripurna DPR yang juga hadir langsung adalah Ketua DPR Puan Maharani berserta Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel & Sufmi Dasco.

Namun Supratman menegaskan dua fraksi memang tidak menerima RUU Cipta Kerja ini yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.

"Dinamika yang terjadi, seperti perdebatan fraksi telah dilewati dan perdebatan cukup dalam juga terjadi saat pembahasan."(spri/bh/sya)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]