Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PDAM
Abaikan Keluhan Pelanggan, Kacab PDAM Dapat Peringatan
Friday 03 Feb 2012 00:37:30

Instalasi pengolahan air milik PDAM (Foto: Ist)
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bagasasi, Bekasi, Jawa Barat, Wahyu Prihantono telah memberikan sanksi teguran keras terhadap kepala cabang di wilayah Bekasi . Hal ini terkait banyaknya pengaduan pelayanan oleh para pelanggan yang tidak ditindaklanjuti.

"Setelah kami melakukan pengecekan ternyata banyak pengaduan pelanggan yang numpuk dan tak pernah ditindaklanjuti. Padahal, sebagai perusahaan BUMD, perusahaan ini harus profesional dan melayani pelanggan dengan sebaik-baiknya" kata Wahyu dalam keterangan persnya di Bekasi, Kamis (2/2)

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wahyu, tidak ditanggapinya keluhan para pelanggan PDAM karena tidak solidnya antara bagian tekhnik dengan bagian umum, sehingga adanya mis komunikasi diantara dua bagian tersebut. Masalah ini akan dikaji, agar di waktu mendatang PDAM dapat memberikan pelayanan baik lagi.

Diungkapkan, keluhan yang paling banyak masuk adalah seputar masalah tekhnis seperti, keluar air kecil, kemudian warna air tidak jernih atau keruh dan lain sebagainya. Sedangkan untuk keluhan seputar administrasi sejauh ini jumlahnya tidak banyak dan masih bisa diatasi. "Saya sudah tekankan kepada seluruh kepala cabang maupun staff di PDAM agar mampu bekerja optimal,” ujarnya

Dalam kesempatan tersebut, PDAM Tirta Bagasasi juga telah meluncurkan layanan customer service yang bertujuan sebagai pusat layanan informasi terhadap keluhan, masalah ataupun gangguan yang dihadapi para pelanggan PDAM. "Nantinya tidak ada lagi aduan pelanggan yang tidak ditindaklanjuti dan sekitar tiga operator kami siap melayani keluhan yang masuk sekaligus diteruskan ke bagian yang bersangkutan." papar Wahyu

Layanan customer service atau call centre telah disediakan sarana informasi dan kumunikasi elektronik melalui (021) 888 5 6666 sebagai nomer utama dan Short Message Service (SMS) di 0852 1400 1500 dengan pelayanan 24 jam setiap hari dan sudah berjalan sejak awal Januari lalu. (eko)


 
Berita Terkait PDAM
 
Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
 
Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
 
Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
 
PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
 
PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]