Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PDAM
Abaikan Keluhan Pelanggan, Kacab PDAM Dapat Peringatan
Friday 03 Feb 2012 00:37:30

Instalasi pengolahan air milik PDAM (Foto: Ist)
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bagasasi, Bekasi, Jawa Barat, Wahyu Prihantono telah memberikan sanksi teguran keras terhadap kepala cabang di wilayah Bekasi . Hal ini terkait banyaknya pengaduan pelayanan oleh para pelanggan yang tidak ditindaklanjuti.

"Setelah kami melakukan pengecekan ternyata banyak pengaduan pelanggan yang numpuk dan tak pernah ditindaklanjuti. Padahal, sebagai perusahaan BUMD, perusahaan ini harus profesional dan melayani pelanggan dengan sebaik-baiknya" kata Wahyu dalam keterangan persnya di Bekasi, Kamis (2/2)

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wahyu, tidak ditanggapinya keluhan para pelanggan PDAM karena tidak solidnya antara bagian tekhnik dengan bagian umum, sehingga adanya mis komunikasi diantara dua bagian tersebut. Masalah ini akan dikaji, agar di waktu mendatang PDAM dapat memberikan pelayanan baik lagi.

Diungkapkan, keluhan yang paling banyak masuk adalah seputar masalah tekhnis seperti, keluar air kecil, kemudian warna air tidak jernih atau keruh dan lain sebagainya. Sedangkan untuk keluhan seputar administrasi sejauh ini jumlahnya tidak banyak dan masih bisa diatasi. "Saya sudah tekankan kepada seluruh kepala cabang maupun staff di PDAM agar mampu bekerja optimal,” ujarnya

Dalam kesempatan tersebut, PDAM Tirta Bagasasi juga telah meluncurkan layanan customer service yang bertujuan sebagai pusat layanan informasi terhadap keluhan, masalah ataupun gangguan yang dihadapi para pelanggan PDAM. "Nantinya tidak ada lagi aduan pelanggan yang tidak ditindaklanjuti dan sekitar tiga operator kami siap melayani keluhan yang masuk sekaligus diteruskan ke bagian yang bersangkutan." papar Wahyu

Layanan customer service atau call centre telah disediakan sarana informasi dan kumunikasi elektronik melalui (021) 888 5 6666 sebagai nomer utama dan Short Message Service (SMS) di 0852 1400 1500 dengan pelayanan 24 jam setiap hari dan sudah berjalan sejak awal Januari lalu. (eko)


 
Berita Terkait PDAM
 
• Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
 
• Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
 
• Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
 
• PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
 
• PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]