Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
HMI
AWPI: Saut Situmorang Harus Segera Minta Maaf Kepada HMI
2016-05-09 11:50:54

Ilustrasi. Logo Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyataan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di salah satu acara stasiun televisi swasta pada, Kamis (5/5) malam lalu menunai banyak protes dan kecaman dari para aktivis, mahasiswa di Indonesia dan berbaga pihak yang menilai ucapan Saut kebablasan dan ceroboh.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI ) Agus Yusuf menjelaskan, sebagai Pimpinan KPK seharusnya Saut bisa menjaga ucapanya serta menempatkan diri dengan kata-kata yang baik sebagai figur pimpinan yang memiliki tanggungjawab untuk memberantas Korupsi, tanpa tendensius dengan ucapan yang mendiskreditkan salah satu kelompok organisasi.

Saut S mengeluarkan statement politis yang menghasut: "Mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau HMI minimal LK 1, tapi ketika menjadi pejabat mereka korup, sangat jahat, culas, dan licik," ungkapnya, saat itu dengan Serius. Entah itu sebuah keteledoran kata-kata, atau memang sengaja di ucapkan, untuk memunculkan gelombang reaksi kelompok.

Kami menyarankan "Kalau masih memiliki jiwa Nasionalisme, lebih baik di segerakan Saut harus minta maaf secara terbuka kepada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan juga kami sarankan Saut untuk membaca sejarah" terang Agus, Sabtu (7/5)

Masih banyak urusan urusan KPK untuk mengawal NKRI dari Korupsi, kalau memang Korupsi sudah tersistem dalam birokrasi negeri ini, maka tugas mulia KPK adalah mengurai benang kusut sistem tersebut, sehingga korupsi dapat di antisipasi sebelum terjadi.

Hanya ada satu cara dari kecerobohan kata-kata tersebut, harus segera Saut meminta maaf secara terbuka kepada HMI. Apabila tidak segera dilakukan maka hukum yang berlaku harus berjalan.

Bagi yang mengerti serta memahami sejarah dan perjuangan HMI, maka ucapan Saut itu menyakitkan bagi segenap rakyat Bangsa Indonesia dan juga Umat Islam di Indonesia, bukan hanya segenap kader HMI yang tersakiti, akan tetapi masyarakat yang mengerti akan kiprah HMI juga mengecam ucapan Saut, selain menghembuskan benih permusuhan, Saut sebagai Pimpinan KPK telah menciderai Demokrasi.(rls/bh/sya)


 
Berita Terkait HMI
 
• Anies Yakin Dukungan Keluarga Besar HMI Perkuat Gaung Perubahan
 
• Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Aliran Dana Gratifikasi Kongres HMI
 
• PB PMI Dukung Suksesnya Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin
 
• Aksi Solidaritas HMI: Menolak Segala Bentuk Intervensi Terhadap KPU
 
• PB HMI akan Berperan Aktif Dukung Bawaslu dan Polri Sukseskan Pemilu Damai 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]