Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Media
ATVSI Usul Penyelenggara Multipleksing Bersama-sama Pemerintah dan Swasta
2018-02-05 21:41:13

Sekretaris Jenderal ATVSI, Neil R Tobing di saat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengurus Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) telah menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo pada, Senin (5/2). Dalam pertemuan yang digelar di ruang kerja Ketua DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, juga disinggung tentang Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

ATVSI menyampaikan sikapnya atas sistem penggunaan frekuensi untuk penyiaran dalam revisi UU tersebut.

"Kita juga memaparkan kondisi dari industri penyiaran saat ini, khususnya industri televisi," ujar Sekretaris Jenderal ATVSI, Neil R Tobing di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).

Menurut Neil, industri televisi saat ini berada di persimpangan jalan menuju digitalisasi televisi yang juga sudah dilakukan di beberapa negara tetangga.

"Nah kita sampaikan apa concern kita," paparnya.

Dia menambahkan, kompetisi industri televisi di Indonesia tertinggi di dunia. Ketatnya kompetisi itu karena jumlah pemain industri di Indonesia jauh lebih banyak ketimbang di negara lain.

"Yang kedua, yang paling penting juga adalah kita mengusulkan model bisnis yang win-win bagi semua pihak yang berkeadilan, tidak dirugikan," ungkapnya.

Menurut dia, penguasaan infrastruktur frekuensi penyiaran itu tidak harus oleh negara.

"Jadi kalau DPR bilang berdasarkan Pasal 33 itu semua kekayaan dan semua infrastruktur dan sebagainya dikuasai negara, semuanya bukan hanya negara sebenarnya," katanya.

Dia melanjutkan bahwa negara terdiri atas empat unsur, pemerintah, wilayah, kedaulatan dan rakyat. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), lanjut dia, merupakan rakyat.

"Jadi diberi kesempatan juga untuk mengelola penyelenggara multipleksing. Jadi yang kita usulkan tadi, kalau Komisi I DPR mengusulkan single mux dikuasai oleh negara, kalau kita ini diselenggarakan bersama-sama pemerintah oleh negara dan swasta, LPS. Jadi itu sebenarnya intinya," tuturnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]