Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
ATVSI Mengusulkan 7 Komponen Penting terkait Revisi UU Penyiaran
2017-05-04 20:13:33

Tampak Ketua ATVSI, Ishadi saat jumpa pers di JCC Senayan, Kamis (4/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengusulkan beberapa pendapat penting kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tengah membahas revisi UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Menurut ATVSI ada tujuh komponen yang harus disepakati bersama oleh stakeholder penyiaran dalam revisi yang beredar sudah dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI versi 6 Februari 2017.

"Pertama strategi dan blue print digital, pembentukan wadah dan keterlibatan Asosiasi Media Penyiaran Indonesia, penerapan sistem Hybrid sebagai bentuk demokrasi penyiaran, durasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat, pembatasan iklan rokok, siaran lokal dan terakhir pencabutan izin penyelenggara penyiaran," kata Ketua ATVSI, Ishadi di JCC Senayan, Kamis (4/5).

Ishadi menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan draf revusi UU tersebut ke Badan Legislatif dan ke Panja RUU Penyiaran DPR RI. Sebab, saat itu ATVSI diminta untuk menanggapi revisi UU itu karena isu tersebut sangat penting dan menjadi roh penyiaran.

"Selama dua tahun lalu kami bekerja untuk lakukan koordinasi menyampaikan pendapat dari pihak yang sepaham, sekarang ini tahap kedua akan masuk ke paripurna, kita akan lakukan berbagai langkah pendekatan preskonpres isu penting yang akan di bahas," jelasnya.

Ishadi menambahkan, pihaknya berharap RUU penyiaran yang direvisi nanti harus dapat bersifat Visioner untuk dapat menyiarkan konten yang baik dan berkualitas. "Maka dari itu, penyusunan RUU Penyiaran harus dapat melibatkan pemangku kepentingan pelaku Industri penyiaran, Regulator dan industri terakit lainnya agar lebih baik lagi," paparnya. (bh/as)


 
Berita Terkait Media
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]