Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPAPD
ASUB Desak Kejatisu Untuk Segera Menahan Walikota Medan
Saturday 24 Nov 2012 18:29:00

Aktivis Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) saat sedang diskusi membahas kasus Korupsi Rahudman Harahap.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Terlunta-luntanya penanganan kasus dugaan korupsi Walikota Medan Drs Rahudman Harahap, MM sewaktu menjabat Sekda Tapanuli Selatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membuat Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) Berang. kali ini Samsul Silitonga selaku Kordinator ASUB angkat bicara terkait lambatnya penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejatisu.

Dijelaskannya, berdasarkan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang telah membatakan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Berdasarkan putusan MK tersebut, maka untuk izin Presiden sudah tidak dibutuhkan lagi apa bila yang bersangkutan melakukan tindak pidana melawan hukum.

Meskipun seorang kepala daerah atau wakilnya disediki atau disidik, maka proses itu tidak menghalangi yang bersangkutan menjalankan tugasnya. Dan di ayat 2 pasal 36 itu telah dirubah yang tadinya 60 hari menjadi 30 hari batas waktu bagi Presiden memberikan izin penahanan. Namun jika tidak ditandatangani ataupun tidak ada jawaban dari presiden, maka setelah 30 hari otomatis penahanannya dianggap sah.

Lanjutnya, “Rahudman inikan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPAPD Kabupaten Tapanuli Selatan (TAPSEL) senilai Rp. 1,5 miliar. Jadi sudah seharusnya dia ditahan, namun hingga kini dia (Rahudman) juga belum ditahan,” ujarnya.

Untuk itu Asub mendesak agar Kejatisu segera menahan tersangka tersebut, "jangan ada perbedaan ataupun diskriminasi dimata hukum, jangan mentang-mentang dia Walikota Medan maka mendapat perlakuan istimewa dari masyarakat lainnya," tegas samsul.(bhc/nco)


 
Berita Terkait Kasus TPAPD
 
MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
 
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
 
Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
 
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]