Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus TPAPD
ASUB Desak Agar Rahudman Harahap Ditahan
Thursday 02 May 2013 18:17:42

ASUB saat Beraudensi di Kejatisu untuk memprotes SP3 Rahudman Harahap beberapa waktu lalu.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Terkait sidang pengadilan pertama yang akan dilakoni walikota Medan Rahudman Harahap atas dugaan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan tahun 2005 senilai 1,5 miliar sewaktu ia masih menjabat sekda maka Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) berharap agar Rahudman segera ditahan oleh pengadilan, hal ini dikatakan kordinator ASUB Samsul Arifin Silitonga kepada wartan, Kamis (2/5).

Samsul juga mengatakan agar “Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi (JPU Tipikor) Medan tidak pandang bulu dan segera menahah Rahudman Harahap, agar proses hukum berjalan objektif serta menyusun dakwaan dan membuktikannya dengan menghadirkan saksi-saksi juga alat bukti yang berbobot dan berkwalitas, sehingga persidangan yang akan terjadi buka hanya sebatas seremonial belaka dan Rahudman tak lagi bisa lolos dari jeratan hukum saat ini menyeretnya”.

Ditambahkannya lagi “Meminta kepada Komisi Kejaksaan RI dan Komisi Yudisial RI untuk memberikan attensi kepada persidangan Tipikor Rahudman, agar JPU dan Hakim Tipikor Pengadilan Negri (PN) Medan tidak main – main dan pandang bulu dalam memberantas korupsi dikota ini”.

“Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar segera menonaktifkan Rahudmad Harahap dari statusnya sebagai Walikota Medan sebab secara etika politik Kota ini tidak layak dipimpin oleh orang yang nota benenya telah menjadi terdakwa”, tegasnya. (bhc/nco)


 
Berita Terkait Kasus TPAPD
 
MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
 
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
 
Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
 
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]