Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPAPD
ASUB: Kejatisu Tangkap Segera Rahudman Harahap
Monday 03 Dec 2012 14:01:34

Aksi Aliansi Sumatera Utara Bersih pada saat mendesak Kejatisu untuk segera menangkap Rahudman Harahap beberapa waktu yang lalu.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menangkap Drs Rahudman Harahap MM yang kini menjadi Walikota Medan dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan pada tahun 2005 senilai Rp. 1,5 miliar lebih oleh Kejatisu. Penggelapan uang Negara pada saat itu dilakukannya ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan (Sekda Tapsel). Hal ini dikatakan aktivis ASUB Nicho Silalahi kepada wartawan, Senin (3/12).

Nicho juga mengatakan, “Rahudman ini telah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini penyelesaian kasus korupsi TPAPD Tapsel juga belum diselesaikan, apalagi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika dalam waktu 30 hari tidak ditandatangani surat penahannya oleh kepala Negara, maka penahan itu akan dianggap legal. Sesuai dengan putusan MK tentang pembatalan dan izin Presiden berkaitan dengan UU Perda pasal 36 itu.”

Ditambahkannya, penyelewengan uang Negara oleh Walikota Medan sewaktu menjabat Sekda Tapsel telah merugikan masyarakat dan juga kas daerah, Nicho juga sangat menyayangkan sikap Kejatisu yang terkesan tidak berani menahan orang nomor satu di Kota Medan ini, sedangkan Rahudman itu telah 2 tahun ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini belum juga ada eksekusinya, pungkasnya.

“Jika kasus Rahudman ini tidak mampu diungkap oleh Kejatisu, maka jangan salahkan kalau masyarakat awam berfikir Rahudman ini hanya dijadikan mesin ATM saja oleh para penegak hukum, kalau sudah begini wajar saja masyarakat menjadi apatis dengan kinerja mereka," tegasnya.

Lanjutnya lagi, penyelewangan uang Negara sangat menghambat pembangunan dan sangat beresiko pada kualitas dari suatu infrastruktur yang akan dibangun, jika dikaji dari sisi analisis anggaran maka itu jelas merugikan kas Negara maupun kas daerah sehingga rakyatlah yang menjadi korban dari buruknya pelayanan Negara," tandas Nicho.(bhc/nco)


 
Berita Terkait Kasus TPAPD
 
MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
 
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
 
Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
 
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]