Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Buruh
ASPEK Indonesia: STOP Kriminalisasi Buruh dan Rakyat !
2016-03-16 01:23:30

Ilustrasi. Tampak para buruh saat melakukan aksi demo pada Kamis (25/2).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK INDONESIA) Mirah Sumirat, SE mengingatkan kembali kepada pihak Pemerintah agar tidak anti kritik dan menghentikan setiap upaya kriminalisasi terhadap aktivis buruh dan rakyat Indonesia.

Mirah Sumirat juga turut menyampaikan tuntutan terkait penyikapan terhadap tindakan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang hingga kini tetap melanjutkan proses pemeriksaan dan persidangan terhadap 26 orang aktivis (23 orang buruh, 2 orang pengabdi pada bantuan hukum LBH Jakarta dan 1 orang mahasiswa), yang ditangkap beberapa waktu lalu, saat menggelar aksi unjuk rasa dengan ribuan buruh yang berdemo menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, pada tanggal 30 Oktober 2015 lalu.

"Sejauh ini ke-26 orang aktivis yang ditangkap dan akan memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesungguhnya adalah korban, karena faktanya pada saat aksi unjuk rasa dimaksud, banyak korban fisik akibat pemukulan dan perusakan mobil yang justru dilakukan oleh petugas kepolisian yang menggunakan seragam bertuliskan "Turn Back Crime"," ungkap Dewan Pengurus Pusat
ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, SE selaku Presiden Aspek Indonesia, sebagaimana rilis pers yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Selasa (15/3).

"Posisi massa yang saat itu melakukan aksi unjuk rasa, sesungguhnya telah bersedia membubarkan diri secara sukarela dan bertahap. Pembubaran massa memang harus dilakukan secara bertahap, karena pengunjuk rasa berjumlah ribuan dan untuk menghindari terjadinya kecelakaan saat pembubaran," sambungnya lagi.

Lebih lanjut Mirah Sumirat merasa, dimana jika dibayangkan kondisinya ketika itu, saat proses membubarkan diri, justru petugas Kepolisian melakukan pengejaran, pemukulan, perusakan mobil hingga penangkapan 26 orang peserta unjuk rasa. Soalnya menurutnya, seharusnya Kepolisian melindungi peserta aksi, bukan justru melakukan kriminalisasi.

"Jangan rakyat yang telah menjadi korban kesewenang-wenangan aparat kepolisian, justru dijadikan tersangka dengan dalih yang direkayasa! Bebaskan 26 orang aktivis buruh dan rakyat!," tegas Mirah Sumirat lagi.

Untuk kedepannya pihak dari elemen buruh ASPEK Indonesia akan bersama-sama dengan seluruh elemen buruh lainnya dan rakyat, akan kerap menolak setiap upaya kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan kepentingan rakyat. "Bebaskan 26 aktivis dan Stop pembungkaman gerakan buruh dan rakyat!," tegas Mirah Sumirat, seraya menyatakan, agar seluruh rakyat mewaspadai matinya demokrasi di Indonesia, serta mewaspadai kembalinya rezim Orde Baru jilid II, tulisnya.

ASPEK Indonesia juga kembali meminta Pemerintah untuk mencabut PP 78/2015, karena jelas-jelas bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP 78/2015 memperhitungkan kenaikan upah minimum dengan menggunakan formula tetap, yang hanya berbasis inflasi + pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan UU 13/2003 penetapan upah minimum dilakukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan (hasil perundingan tripartit antara pengusaha, serikat pekerja dan Pemerintah) serta berdasarkan survei harga Kebutuhan Hidup Layak di pasar tradisonal, kemudian ditambah faktor lainnya seperti; pertumbuhan ekonomi, inflasi dan menggunakan perhitungan regresi.

"Jadi bukan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui PP 78/2015 dan formula baru tersebut secara flat per tahun tanpa dirundingkan dengan serikat pekerja. Ini yang ASPEK Indonesia tolak!," jelas Mirah Sumirat.

"PP 78/2015 tentang Pengupahan adalah konspirasi Pemerintah dan Pengusaha untuk mematok kenaikan upah di Indonesia tidak lebih dari 10%. Dengan angka inflasi sekitar 5% ditambah pertumbuhan ekonomi 4.5% maka kenaikan hanya sekitar 9.5 %, " pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Buruh
 
Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
 
Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
 
ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
 
Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
 
Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]