Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Medan
ASB Tolak Pemberian Penghargaan Pada SBY
Wednesday 15 May 2013 00:22:07

Veryanto saat menjadi narasumber dalam diskusi tentang plularisme beberapa waktu lalu di Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
MEDAN, Berita HUKUM - Aliansi Sumut Bersatu (ASB) mengapresiasi komitmen dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Appeal of Conscience Foundation untuk mengatasi kejahatan atas nama agama. Mencermati informasi yang beredar di Indonesia saat ini bahwa Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono akan menerima penghargaan World Stateman dari Appeal of Conscience Foundation atas kerja dalam isu toleransi dan kebebasan berkeyakinan. Maka dari itu ASB menolak pemberian penghargaan itu sebab kami menilai bahwa SBY gagal dalam menciptakan toleransi beragama pada negeri ini. Hal ini dikatakan langsung oleh Veryanto Sitohang selaku Direktur Eksekutif ASB kepada wartawan saat dihubungi melalui selulernya, Senin (13/5).

Veryanto menjelaskan bahwasanya ASB adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang concern terhadap isu kebebasan beragama khususnya di Sumatera menilai bahwa pemberian penghargaan terhadap Presiden SBY tidak tepat. Hal ini berdasarkan data pemantauan ASB melalui 5 media lokal di Provinsi Sumatera Utara tentang situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Lanjutnya lagi ASB mencatat pada tahun 2011 kekerasan beragama terjadi 63 kasus, kemudian ditahun 2012 jumlah kasus tersebut meningkat menjadi 75 kasus. Selain itu, sejak tahun 2009 sampai sekarang Aliansi Sumut Bersatu juga membantu advokasi berbagai persoalan rumah ibadah di beberapa wilayah di Indonesia seperti:

1. Ancaman Pembongkaran Patung Budha Amitabha di Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai – Provinsi Sumatera Utara.
2. Pembakaran Gereja HKBP dan Gereja Pentakosta di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.
3. Penyerangan dan Penolakan Pembangunan Gereja HKBP di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.
4. Penyerangan terhadap Mesjid Ahmadiyah di Kota Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
5. Penyegelan 16 Gereja dan 1 Rumah Ibadah Lokal (Penghayat Kepercayaaan – PAMBI) di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
6. Penutupan 9 Gereja dan 5 Vihara di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh.
7. Penolakan dan pemberhentian pendirian Masjid Al Munawar Sarulla, Desa Mahornop Marsada Kecamaten Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara.

Veryanto juga menambahkan, "dari data kasus yang kami tunjukkan di atas, hanyalah sebagian kecil peristiwa intoleransi yang terjadi di Indonesia dan ironisnya SBY tidak menunjukkan itikad baik untuk menghasilkan solusi damai dan perlindungan terhadap penganut agama/kepercayaan minoritas yang rentan menjadi korban,” tambahnya.

Situasi ini tidak sesuai dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 E ayat (1), "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya," ujarnya

Dengan melihat data kasus intoleransi diatas, kami (ASB) meyimpulkan bahwa, “SBY tidak layak untuk menerima Penghargaan World Stateman. Tetapi sebaliknya SBY telah melanggar konstitusi yaitu UUD 45 dan selama pemerintahannya kasus-kasus intoleransi sangat banyak terjadi,” tegasnya.(bhc/nco)


 
Berita Terkait Medan
 
• Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
• Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
• Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
• Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
• Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]