Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Cina
AS Tangkap Orang-orang yang Diduga 'Mata-mata China Penguntit Para Pembangkang'
2020-10-31 00:49:10

Para 'mata-mata China' itu dituduh berusaha memaksa para penentang Partai Komunis agar kembali ke China untuk menjalani hukuman.(Foto: REUTERS)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Lima orang ditangkap di Amerika Serikat atas tuduhan bekerja sebagai agen alias mata-mata China yang menyasar para penentang Partai Komunis China.

Lima orang tersebut, beserta tiga lainnya yang diyakini berada di China, menghadapi dakwaan berusaha memaksa orang-orang agar pergi ke China untuk menghadapi hukuman.

Para terdakwa dikatakan merupakan bagian dari operasi yang disebut "Foxhunt" yang menurut China menyasar buronan; namun menurut para pengkritik ditujukan pada orang-orang yang menentang partai komunis.

FBI mengatakan China telah "melanggar berbagai norma dan hukum".

Dokumen pengadilan menyebutkan bahwa para terdakwa dituduh berkonspirasi untuk bertindak sebagai agen ilegal Republik Rakyat China.

Enam dari 10 terdakwa dikenai dakwaan tambahan yakni melakukan konspirasi untuk melakukan penguntitan antar negara bagian dan antar negara.

Dokumen-dokumen itu mengatakan para terdakwa menempatkan para pihak penentang dalam pengawasan dan berusaha memaksa mereka untuk kembali ke China.

Direktur FBI Christopher Wray mengatakan: "Dakwaan hari ini mencerminkan contoh lain dari perilaku ilegal China yang meluas dan sedang berlangsung - dan penolakan kami untuk menoleransinya.

"Sederhananya: Sungguh keterlaluan bahwa China mengira bisa datang ke pantai kami, melakukan operasi ilegal, dan memanipulasi di sini, di Amerika Serikat, untuk keinginan mereka."

Apa dakwaannya?


Orang-orang yang diduga sebagai agen tersebut dituduh mengancam, mengawasi dan mengintimidasi satu orang yang disebutkan dalam dokumen pengadilan sebagai John Doe-1, seorang penduduk New Jersey.

Pada 2017, mereka diduga membawa ayahnya yang berusia lanjut dari China ke AS untuk mengancamnya dan membuatnya kembali ke China.

Dokumen pengadilan menyatakan bahwa para agen juga berusaha menyewa detektif swasta untuk mengawasi anak perempuan John Doe-1.

Putrinya dan teman-temannya dikirimi pesan berisi ancaman melalui internet.

Pada 2018, sebuah catatan diduga ditempatkan di pintu depan rumah John Doe yang memberitahunya bahwa ia harus kembali ke China, menghadapi hukuman 10 tahun penjara, dan keluarganya tidak akan diganggu lagi.

Kemudian antara Februari hingga April 2019, sejumlah paket diduga telah dikirim ke kediaman John Doe-1.

Paket-paket itu dikatakan berisi surat dan video dengan pesan yang ditujukan untuk memaksa ia kembali ke China dengan mengancam akan melukai anggota keluarga yang masih tinggal di sana.

'Foxhunt dipelopori Xi Jinping'
Jika para terdakwa terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun.

Enam orang yang dituduh melakukan penguntitan antar negara bagian dan antar negara menghadapi hukuman tambahan lima tahun penjara.

"Upaya pemerintah China yang kurang ajar untuk memata-matai, mengancam, dan melecehkan warga negara kami sendiri dan penduduk tetap yang sah, di tanah Amerika, adalah bagian dari beragam kampanye pencurian dan pengaruh buruk China di negara kami dan di seluruh dunia," kata Wray.

Awal tahun ini, ia memperingatkan bahwa China adalah ancaman keamanan terbesar bagi AS, merujuk pada Operasi Foxhunt. Ia mengatakan operasi itu "dipelopori" oleh Presiden Xi Jinping.

Foxhunt dimulai pada 2015 dan dilaporkan telah menangkap ratusan ribu orang yang dicari.(BBC/bh/sya)



 
Berita Terkait Cina
 
• Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perlu Antisipasi dan Mitigasi Lonjakan Wisatawan Cina
 
• Ketika Negara-negara Eropa Menghadapi Jebakan Utang' China
 
• Pertumbuhan Ekonomi Cina Melambat Akibat Pandemi Corona Hingga Utang
 
• Topan In-fa Melintasi Cina Puluhan Orang Tewas, Shanghai Dilanda Banjir Besar
 
• Tren 'Kaum Rebahan' Melanda Anak-anak Muda China yang Merasa Lelah Budaya Kerja Keras Tapi Gaji Pas-pasan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]