Sementara" /> BeritaHUKUM.com - AS Menekan Rusia Atasi Krisis Ukraina

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ukraina
AS Menekan Rusia Atasi Krisis Ukraina
Sunday 20 Apr 2014 11:16:05

Separatis pro-Rusia menolak meninggalkan gedung pemerintah di Ukraina. Milisi Pro-Rusia rebut Ukraina Timur.(Foto: Istimewa)
UKRAINA, Berita HUKUM - AS mengancam akan menerapkan sanksi ekonomi yang lebih keras jika Rusia gagal menjalankan kesepakatan internasional yang baru untuk meredakan konflik di Ukraina.

Kremlin menuduh Gedung Putih mengancam Moskow seperti "anak sekolah yang bersalah" karena mengakhiri kesepakatan.

Sementara itu, Menteri luar negeri Ukraina mengatakan operasi "anti teroris" di bagian timur negara itu akan dilakukan selama Paskah.

Penasihat Keamanan Nasional AS, Susan Rice memperingatkan jika Moskow gagal menjalankan kesepakatan, maka sanksi ekonomi baru akan diterapkan.

"Kami percaya Rusia memiliki pengaruh besar dengan aksi yang berkaitan dengan kerusuhan di bagian timur Ukraina," kata dia kepada wartawan di Washington.

"Jika kami tidak melihat aksi yang sepadan dengan komitmen Rusia kemarin (Kamis) di Jenewa... kami dan mitra Eropa kami akan bersiap untuk menerapkan sanksi tambahan terhadap Rusia."

Menlu AS John Kerry juga melakukan pembicaraan melalui telepon dengan Melu Rusia Sergei Lavrov Jumat.

Separatis menolak

Separatis pro-Rusia di sejumlah kota menolak meninggalkan gedung, yang menjadi bagian penting dari perjanjian.

Rusia, Ukraina, Uni Eropa dan AS telah sepakat dalam pembicaraan di Jenewa bahwa kelompok militer di Ukraina harus dileburkan, dan melucuti senjata kelompok yang menguasai gedung-gedung pemerintah dan meminta mereka meninggalkan gedung.

Kesepakatan tersebut juga mencakup pemberian pengampunan atau amnesti bagi seluruh pemrotes anti pemerintah.

Tetapi juru bicara separatis di kota Donetsk mengatakan pemerintahan Kiev "ilegal" dan berjanji tidak akan meninggalkan gedung pemerintahan sampai mereka mundur.

Setelah menyambut baik kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan Jenewa, Kamis ((17/4) lalu, Gedung Putih sekarang meningkatkan tekanan kepada Rusia untuk menggunakan pengaruhnya terhadap kelompok separatis yang menguasai gedung pemerintahan di sembilan kota di Ukraina bagian timur.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Ukraina
 
Ribuan Drone Digunakan Perang di Ukraina, Mengapa Fungsinya Begitu Penting?
 
Krisis Pangan, Rusia Buka Opsi Ekspor Gandum Ukraina
 
Rusia Ingin Umumkan Kemenangan di Ukraina pada 9 Mei, Kenapa Tanggal Itu Begitu Penting?
 
Mengapa Indonesia Abstain Saat Rusia Dikeluarkan dari Dewan HAM PBB?
 
Bagaimana Sikap Negara BRICS terhadap Rusia?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]