Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Iran
AS Jatuhkan Sanksi terhadap Iran Setelah Uji Coba Rudal
2017-02-05 21:59:11

Foto dari Desember 2016, yang disediakan oleh kantor berita Iran memperlihatkan peluncuran rudal.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Pemerintahan Donald Trump menerapkan sanksi terhadap Iran setelah negara itu melakukan uji coba rudal balistik baru-baru ini.
Sanksi itu menargetkan 13 orang dan 12 perusahaan, termasuk sejumlah kelompok di Cina, Lebanon dan Uni Emirat Arab.

Presiden Trump menulis cuitan: "Iran bermain dengan api- mereka tidak mengapresiasi bagaimana "kebaikan Presiden Obama kepada mereka. Bukan saya!".

Iran menyebut ancaman dari "seseorang yang tidak berpengalaman" tidak berguna, dan bersumpah untuk melakukan tindakan balasan.

John Smith, yang merupakan pejabat pelaksana kepala sanksi Departemen Keuangan, mengatakan dalam sebuah pernyataan Jumat (3/2) lalu:" Iran meneruskan dukungan terorisme dan pengembangan program uji balistik yang memberikan mengancam terhadap wilayah, pada mitra kami di seluruh dunia dan terhadap AS.

Sanksi baru ini meliputi kelompok yang merupakan anggota Koprs Pengawal Revolusioner Republik Islam.

Sanksi ini merupakan yang pertama, sejak Trump menjadi Presiden AS dan diterapkan sehari setelah dia mengatakan "tidak ada yang di bawah meja" dalam menangani sebuah negara.

Pengumuman itu disambut dengan kenaikan harga minyak.
'Melanggar resolusi PBB'

Penasihat Keamanan Nasional AS Michael Flynn mengatakan AS tidak akan lagi mentoleransi "perilaku melanggar hukum" yang dilakukan Iran menyusul uji rudal jarak menengah pada Minggu lalu.

Tetapi Iran mengatakan sanksi AS itu melanggar resolusi PBB, yang disetujui kesepakatan nuklir pada 2015.

Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif menulis cuitan pada Jumat (3/2) bahwa Republik Islam bergoyah terhadap ancaman AS.
"Kami tidak pernah memulai perang, tetapi kami hanya mengandalkan cara kami bertahan," kata Zarif.

Kemudia, Menteri Luar Negeri Iran mengatakan Tehran akan "menerapkan larangan hukum terhadap sejumlah warga Amerika dan perusahaan yang terlibat dalam menciptakan dan mendukung kelompok ekstremis teroris yang membantu pembunuhan dan penindasan terhadap orang yang tak berdaya di suatu wilayah."

Jumat lalu, Iran juga mengumumkan larangan terhadap pegulat AS untuk berkompetisi di kejuaraan di bagian barat kota Iran Kermanshah pada akhir bulan ini.

Larangan ini merupakan respon dari perintah eksekutif Trump yang membatasi sementara perjalanan ke AS untuk tujuh negara mayoritas Muslim, antara lain Iran.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Iran
 
Israel Bujuk AS Batalkan Perjanjian Nuklir Iran
 
Baru Dilantik, Presiden Iran Ebrahim Raisi Hadapi Ujian Dini
 
Iran Minta Indonesia Jelaskan Alasan Penyitaan Kapal Tanker yang Dituduh Melakukan Transfer Minyak Ilegal'
 
Pembunuhan Jenderal Iran Qasem Soleimani oleh AS Dinyatakan Melanggar Hukum Internasional
 
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Khamenei Bela Angkatan Bersenjata
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]