Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pameran
AR&Co dan Binus Gelar Pameran Teknologi Augmented Reality
Saturday 16 Jun 2012 10:32:25

Managing Director AR&Co, Peter Shearer (Foto: BeritaHUKUM.com/nto)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Teknologi Augmented Reality (AR) merupakan penyatuan antara dunia virtual dan dunia nyata. Mencoba memasyarakatkan teknologi tersebut, pengembang aplikasi Augmented Reality&Co (AR&Co) untuk pertama kalinya di Asia menggelar pameran teknologi ini.

Ajang tersebut diselenggarakan pada 15-16 Juni 2012 dan terdiri dari pameran, seminar dan kompetisi AR yang bertempat di kampus Universitas Bina Nusantara (Binus). Tujuannya adalah memacu minat mahasiswa dan pelaku bisnis yang cenderung berminat pada teknologi ini.

"Sekarang baru teaser-nya (permulaan), kami ingin mengetahui bagaimana respon masyarakat melalui event ini," ujar Managing Director AR&Co, Peter Shearer, di Kampus Binus, Sabtu (16/6)

Melalui ajang tersebut, Peter berharap bisa menginspirasi para pelaku industri teknologi dan digital. Terutama para mahasiswa yang nantinya menjadi pondasi pengembangan teknologi AR lokal.

Pameran ini pun menampilkan berbagai teknologi AR dari beberapa brand seperti Dancow dengan permainan balap mobil menggunakan box susu dancow, Djarum dengan permainan memperbaiki sepeda serta Disney dengan Toy Story. Di pameran ini, pengunjung bisa merasakan sendiri gambaran mengenai teknologi AR tersebut.

Peter juga berharap, ke depannya teknologi ini bisa berkembang lebih jauh. Bukan hanya sekedar dimanfaatkan di seputar hiburan dan sarana promosi saja, tapi juga ke arah informasi lokasi, pendidikan maupun kegiatan komersil.

Teknologi ini tergolong sederhana, tidak perlu syarat rumit dalam pengembangannya. Implementasinya hanya perlu laptop atau smartphone yang memiliki kamera. Lalu untuk developer, syarat utamanya adalah mengetahui bahasa programming.

"Teknologi ini cukup mudah untuk dikembangkan dengan syarat mengetahui teknologi programing. Yang jadi tantangan adalah mengembangkan konten, terutama menghadapi konten dari luar," papar Peter.(bhc/nto)


 
Berita Terkait Pameran
 
• Beberapa Asosiasi Siap Gelar Expo Clean & Expo Laundry 2016
 
• Kemendagri Menggelar Nusantara Expo dan Forum dalam Rangka Dukung Revitalisasi TMII
 
• Mini Cooper Luncurkan Mobil Terbarunya di Ajang GIIAS 2015
 
• Otobursa Tumplek Blek Suguhkan Otomotif Kreatif
 
• Otobursa Tumplek Blek (OTB) Kembali Digelar 9-10 Mei
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]