Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo LSM
APRN Tolak UU Perumahan dan Pemukiman, Serta Akan Ajukan Gugatan ke MK Tentang UU No 1/2011
Friday 09 Nov 2012 22:51:34

Aksi demo Aliansi Perjuangan Rakyat Indonasia (APRN) di depan Istana Negara, Jum'at (09/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demonstrasi menentang kebijakan pemerintah rezim SBY dan Boediono datang lagi dari Aliansi Perjuangan Rakyat Indonasia (APRN). Dimana sebagian besar dari mereka merupakan mantan abdi negara, yaitu para veteran, purnawirawan dan pensiunan serta seluruh keluarga besar dari APRN. Mereka melakukan aksi demo dengan damai didepan Istana Negara Jakarta Pusat, Jumat (9/11).

Aksi puluhan APRN ini menentang ketidakadilan dan diskriminatif serta marginalisasi sekelompok orang oleh para penyelenggara Negara saat ini. Hal ini terjadi ketika tahun 1960-an, dimana para anggota APRN saat itu masih aktif sebagai abdi negara, mereka ditempatkan diperumahan yang sangat sederhanna dan jauh dari perkotaan. Disana mereka harus mengalami kesulitan untuk mendapatkan fasilitas perobatan, transportasi, penerangan dan lain sebagainya.

Tetapi mereka saat itu telah dijamin, baik secara lisan dan tulisan, serta juga telah dikeluarkan bersamaan dengan UU No 72 tahun 1957 tentang rumah negeri, dengan berbagai peraturan pelaksanaannya.

Anggota APRN yang berada di kementrian Pertahanan, Sosial, dan lain sebagainya, seperti di PT KAI, TNI, ESDM, PT Pegadaian, BPKP, IIP tidak lagi dipenuhi janjinya, bahkan mereka juga tidak boleh membeli rumah yang sudah puluhan tahun mereka tempati, karena pemerintah SBY telah menerbitkan aturan baru yang diberlakukan dengan Non Retro aktif atau disebut dengan UU berlaku surut. Tetapi dengan dikeluarkannya aturan baru tersebut, maka hal itu sama saja dengan meniadakan atau tidak menghargai jasa dan jerih payah perjuangan anak bangsa yang benar-benar telah mengabdikan seluruh hidup dan tumpah darahnya bagi bangsa yang mereka cintai sendiri.

"Negara telah membiarkan warga diberlakukan secara diskriminatif, sehingga masyarakat yang bergabung di APRN di marjinalkan menjadi korban kebijakan para penyelenggara negara yang korup," teriak pendemo sambil memegang poster dan mengatakan 'dimana hatimu Pak SBY'.

Ketua Aliansi Korban Kebijakan Penyelenggara Negara mengatakan, "pemerintah sudah menghapus hak kami, karena telah menerbitkan UU No 1 tahun 2001 tentang perumahan dan pemukiman, yang diberlakukan mundur. Tetapi kami tidak akan tinggal diam, kami juga akan segera melakukan Judicial Review atas UU No 1 tahun 2001 ini, agar permohonan kami segera didaftarkan ke Mahkamah Kontitusi. Jadi kami bergabung ini bukan hanya untuk mengadvokasi masalah perumahan veteran saja, namun semua masalah hak dan kepemilikan tanah di berbagai daerah, akan kami perjuangkan juga agar negara tidak berlaku sewenang-wenang terhadap warganya," ujar Ketua APRN Prastopo SH, MH.

Dalam aksinya tersebut, para pendemo melakukan aksi treatikalnya berupa dengan melakukan penghancuran sebuah miniatur rumah yang diratakan dan dibakar sebagai tanda bentuk perlawanan (APRN) terhadap kebijakan pemerintah (dalam hal ini rezim SBY dan Bodiono), yang dalam kasus ini tidak berpihak kepada mantan pejuang dan abdi negara, guna mengingatkan tentang jasa dan jerih payah pejuangan mereka.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo LSM
 
• Kedubes Malaysia Didemo Terkait Pembebasan Pelaku Pemerkosaan Polisi Biadab DiRaja Malaysia
 
• LSM Pendoa Demo di Kantor Gubernur DKI, Kutuk Para Koruptor
 
• Ratusan Massa SP-BUN PPKS Demo PN Medan
 
• Aksi Solidaritas Kekerasan Pada Aktivis Dibubarkan Paksa Aparat
 
• APRN Tolak UU Perumahan dan Pemukiman, Serta Akan Ajukan Gugatan ke MK Tentang UU No 1/2011
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]