Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Apartemen
APPAW Siap Gugat PT. Pakuwon Jati
Friday 23 Aug 2013 20:36:55

Ilustrasi, Apartemen Waterplace.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Sebanyak 2.500 penghuni apertemen yang tergabung dalam Asosiasi Pemilik dan Penghuni Apertemen WaterPlace (APPAW) Surabaya sudah mempersiapkan diri untuk melayangkan gugatan pada PT. Pakuwon Jati sebagai pengembang apertemen.

Hal ini dilakukan karena para anggota APPAW merasa dikibuli oleh pihak pengembang. Di mana, sejak tahun 2005 hingga saat ini, belum menerima surat sertifikat hak milik penghuni Apertemen WaterPlasa Surabaya yang memiliki penghuni mencapai 2.500 jiwa.

"Kami jadi resah akibat ulah yang dilakukan pihak pengembang apertemen. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sudah dilaksanakan sejak 2008 sampai Agustus 2013. Tapi surat sertifikatnya belum diserahkan kepada pemilik maupun pembeli apertemen. Padahal ada yang lunas sejak 2005,” terang Ketua APPAW, Santoso Tejo, kepada Berita Metro, Selasa (20/8).

Lebih lanjut, pria ini mengatakan, pihak apartemen yang ditemui selalu saja beralasan dan mengulur-ulur waktu. “Kami tetap berharap agar pengembang memiliki niat baik dengan kami. Jika masih ruwet dan selalu mengulur-ulur waktu, kami sepakat untuk menggugat meraka (pengembang, PT. Pakuwon Jati),” tegasnya.

Tidak saja gugatan, lanjut Santosa, akan mengadukan juga pada REI Jatim, Kadin Jatim, dan DPRD Surabaya untuk mencari keadilan bagi pemilik apertemen tersebut.

Sementara pemilik apertemen, Yohanes Krisostomus, mengakui bahwa pelayanan maupun pengelolaan yang diberikan kepada pihak pengembang dianggap kurang nyaman, tidak profesional. Pasalnya, kata Yohanes, pihak pengembang selalu tidak pernah melibatkan pemilik ataupun penghuni dalam berbagai keputusan.

"Contoh saja soal service charge yang kami tidak pernah tahu bagaimana pengelolaanya. Padahal seharusnya, service charge itu adalah milik pemilik dan penghuni apartemen, " keluh Yohanes, seperti dikutip dari beritametro.co.id

Terkait masalah tersebut, Humas PT Pakuwon Jati, Patricia, saat dihubungi Berita Metro mengaku belum tahu soal rencana gugatan dari APPAW itu. Patricia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen PT. Pakuwon Jati terkait gugatan itu.

“Kami belum bisa menjawab soal itu. Hingga saat ini, saya masih menghubungi pihak manajemen. Selain itu pula saya baru tahu soal ini,” terang Patricia.(top/yoc/bmc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Apartemen
 
Terbentuknya P3SRS Apartemen Cervino Village Semoga Dapat Menjadi Contoh yang Lain
 
Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Dikhawatir Jadi Cluster Baru Pandemi Covid-19
 
Nasir Djamil Minta Manajemen Apartemen Sudirman Mansion Jangan Sewenang-Wenang kepada 6 Pekerjanya
 
Mengukur Integritas dan Ketegasan Anies
 
Prahara Kepengurusan PPPSRS di Kemayoran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]